Sulawesi

JAMBRET DI SULSEL DAN SULBAR, ANAK DIBAWAH UMUR DIAMANKAN POLISI

POLMAN – Tim Opsnal Satuan Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, backup unit Resmob Polres Pinrangm Sulawesi Selatan, berhasil bekuk 2 orang diduga terlibat dalam kasus jambret Hp di wilayah Polman. Minggu (25/11/2018).

Pihak Kepolisian Polewali Mandar melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah terjadi peristiwa jambret di wilayah hukum polman dimana korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT tertanggal 29 September 2018.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany., SE.,S.I.K mengatakan, informasi diterima polisi tentang keberadaan pelaku pencurian Hp dengan cara jambret di wilayah Kabupaten Pinrang. Polisi Polman kemudian berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Pinrang dan melakukan pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu berada di Toko Hand Phone, sehingga personil bergerak cepat dan selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany., SE.,S.I.K.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku NH (18), warga Lombok, Desa Benteng Paremba, Kecamatan Lembang, Pinrang, melakukan aksinya bersama salah seorang rekannya, kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil bekuk pelaku SF (15) di Desa Benteng Paremba.

“Jadi setelah mengamankan (NH) polisi mengejar (SF) dan ditangkap saat sedang nongkrong disekitar rumahnya. Dari pengakuannya pelaku melakukan Pencurian di wilayah Polman dan mengambil barang milik korban berupa Tas yang berisikan HP dan Sejumlah Uang.” Kata AKP Niki Ramdhany., SE.,S.I.K.

Selain itu (SF) menjelaskan bahwa melakukan aksi jambret dengan menggunakan benda tajam berupa pisau dan saat itu pelaku mengendarai sepeda motor milik (NH). Petugas berhasil mengamankan sepeda motor yang disimpan di rumah salah seorang temannya.

Selain mengamankan 2 pelaku polisi juga menyita Barang Bukti 1 unit Hand Phone merk OPPO F7 warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX KING warna Hitam, Plat Nomor DD 2207 SK.

“Pelaku ini melakukan aksi Jambret dibeberapa tempat, yakni wilayah Polman sebanyak 3 kali, Kabupaten Pinrang 4 kali dan Wilayah Kodya Pare Pare sebanyak 1 kali.” Ungkap AKP Niki Ramdhany., SE.,S.I.K.

Kini para pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan dan berada di Markas Kepolisian Resort Polewali Mandar, untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari 2 orang pelaku 1 diantaranya masih anak di bawah umur.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button