Daerah

Jual Beli Tanah Batal, Oknum ASN RSD di Jember Jadi Tersangka Usai Uang Korban Tak Dikembalikan

BeritaNasional.ID, JEMBER – Upaya panjang seorang warga untuk mendapatkan kembali uang pembelian tanah senilai Rp500 juta akhirnya menemukan titik terang. Setelah menempuh jalur hukum selama lebih dari dua tahun, penyidik Satreskrim Polres Jember menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember, Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Kasus ini bermula saat Arif Hudandandiri, warga yang tinggal di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan transaksi pembelian tanah kepada Ahmad Zaini, warga yang berdomisili di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Namun, transaksi tersebut kemudian dibatalkan secara resmi melalui akta notaris yang disepakati kedua belah pihak. Meski seluruh dokumen legalitas telah dikembalikan oleh korban, uang Rp500 juta yang telah dibayarkan secara lunas tak kunjung dikembalikan oleh Ahmad Zaini hingga kini.

Kuasa hukum korban, Merlyn Dian Dika R.J., mengatakan pihaknya kembali mendatangi Polres Jember untuk meminta kepastian perkembangan perkara yang dilaporkan sejak Februari 2024.

“Kami datang untuk menanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dialami klien kami. Harapan kami sederhana, korban memperoleh keadilan dan haknya segera dikembalikan,” ujar Merlyn di Polres Jember, Selasa (19/5/2026).

Menurut Merlyn, pembatalan transaksi jual beli tersebut telah dilakukan secara sah di hadapan notaris. Karena itu, semestinya pihak penjual juga wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari korban.

“Klien kami sudah mengembalikan seluruh legalitas tanah, termasuk sertifikat. Namun sampai hari ini uang Rp500 juta yang dibayarkan secara lunas belum juga dikembalikan,” katanya.

Tak hanya menghadapi kerugian materiil, korban juga harus menjalani proses hukum perdata yang diajukan oleh pihak terlapor. Bahkan, gugatan tersebut diajukan hingga dua kali. Namun, seluruh gugatan itu dimenangkan oleh korban hingga tingkat kasasi.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan menghukum pihak penggugat untuk membayar Rp560 juta kepada korban.

“Dua gugatan perdata yang diajukan pihak terlapor semuanya kami menangkan sampai kasasi. Artinya, secara hukum posisi klien kami sudah jelas dan putusannya inkrah,” tegas Merlyn.

Ia menilai berbagai gugatan perdata yang terus diajukan terlapor diduga hanya menjadi upaya untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Sebab, hingga kini korban belum menerima pengembalian uang sepeser pun, meski pembatalan jual beli telah disepakati secara sah.

“Pembatalan dilakukan di depan notaris dan disetujui kedua pihak. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang milik korban,” ujarnya.

Merlyn menyebut kliennya sebenarnya tidak menginginkan proses hukum berkepanjangan. Korban hanya berharap haknya segera dipulihkan.

“Sejak awal klien kami hanya meminta uangnya dikembalikan. Kalau ada iktikad baik dan kerugian korban dipulihkan, persoalan ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan bahwa Ahmad Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini berkas perkara tahap satu sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar Harry.

Ia menegaskan proses pidana tetap berjalan meski perkara perdata juga berlangsung. Menurutnya, penyidik tetap menghormati proses hukum perdata, tetapi hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Kasus perdata sudah berjalan tiga kali dan dua di antaranya sudah inkrah. Penyidikan tetap kami lanjutkan, termasuk melengkapi pemberkasan untuk tahap berikutnya,” katanya.

Harry juga meminta tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan iktikad baik kepada korban yang hingga kini masih menunggu pengembalian haknya.

“Kalau memang ada kerugian korban, ya seharusnya diganti. Silakan menempuh mediasi apabila ada iktikad baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

“Penyidikan tetap berlangsung, apalagi sudah ada putusan inkrah yang wajib dilaksanakan,” tegas Harry.

Terpisah, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Ahmad Zaini di tempat kerjanya. Namun, ASN yang bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit milik Pemkab Jember itu, enggan memberi keterangan. Ia meminta pekerja media agar mengonfirmasi perkara tersebut ke kuasa hukumnya. Meski demikian, Ahmad Zaini ogah memberikan nomor ponsel kuasa hukumnya tersebut ke wartawan.

“Silakan hubungi kuasa hukum saya. Ini sudah saya WA (kirim pesan WhatsApp kepada kuasa hukumnya), tapi belum membalas,” ucapnya.

Terpisah, wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada Ahmad Zaini di tempat kerjanya. Namun, ASN yang diketahui bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember itu memilih irit bicara terkait kasus yang kini menjeratnya.

Ahmad Zaini meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Akan tetapi, ia tidak bersedia memberikan kontak kuasa hukum yang dimaksud.

“Silakan hubungi kuasa hukum saya. Ini sudah saya kirimi pesan WhatsApp, tetapi belum dibalas,” jawabnya singkat. (rus)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button