Kabur ke Bali, Dua Buronan Kasus Curat dan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Tim URC Anti Begal Polres Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali menunjukkan kinerja sigap dalam memburu pelaku kejahatan. Dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Provinsi Bali dalam kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak.
Penangkapan ini terjadi hanya berselang dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah sebelumnya melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim URC Anti Begal dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti,” ujar Selimat.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38), warga setempat, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada September 2025 di Desa Sumberanyar. Pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Selain itu, tim URC juga menangkap seorang DPO kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
KF diketahui telah menjadi buronan sejak Desember 2025 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 di wilayah Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” kata Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.
Selimat menegaskan, pembentukan Tim URC Anti Begal tidak hanya difokuskan pada penanganan kejahatan jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengung
