Headline

Kades PAW Desa Inogaluma Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Bone Bolango Kepada Para Kades Di Kecamatan Bone

 

BeritaNasional.ID, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango Hamim Pou memberikan pesan penting kepada para Kepala Desa di Kecamatan Bone usai melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa (Kades) terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2022-2024 Desa Inogaluma Kecamatan Bone, Hamid Moisi, S.Pd, di Lapangan Desa Inogaluma, Senin (1/8/2022).

Dalam sambutannya, Hamim Pou berpesan kepada Kades Inogaluma yang baru dilantiknya dan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Bone yang hadir pada pelantikan tersebut bahwa Kepala Desa harus menjadi pelayan untuk semua.

”Kades itu sama dengan Bupati sebagai pelayan dan penjaga warganya. Jadi kepercayaan ini harus dibalas dengan kerja keras dengan memajukan desa ini, baik dari sisi pemberdayaan masyarakat, pembangunan maupun pemerintahan. Jadi ini (pesan) untuk semua Kepala Desa,”ucap Hamim.

Selain itu Bupati 2 periode ini mengingatkan kepada masyarakat untuk mendukung Kepala Desa terpilih.

“Masyarakat Desa Inogaluma tolong dukung Kepala Desanya. Pilkades sudah selesai. Tolong bantu Kepala Desanya untuk memajukan Desa Inogaluma,”pungkas Hamim mengakhiri sambutannya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Inogaluma periode 2022 – 2024 Hamid Moisi terpilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar waktu Desa Inogaluma Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango yang digelar pada 31 Mei 2022 yang lalu.

Pilkades PAW Desa Inogaluma ini sendiri digelar disebabkan Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button