Kakon Madaraya Lapor Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Media Online
BeritaNasional id, PRINGSEWU – Kepala Pekon /Desa (Kakon) Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung Haryadi, melaporkan secara langsung salah satu Media Online di Lampung secara lisan dan melalui Surat Pengaduan Langsung ke kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih No.32-34 Jakarta, Rabu (27/7/22).
Isinya yaitu salah satu media online HL di Lampung menurutnya telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis yaitu menulis tanpa konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait hingga akhirnya muncul sebuah narasi yang tidak berimbang dan merugikan kepala Pekon.
“Dengan adanya berita tersebut saya merasa dirugikan karena secara otomatis opini masyarakat akan menganggap saya bersalah padahal belum ada kebenaran berita tersebut,”ujar Haryadi.
Kejadian ini berawal di pemberitaan yang berjudul “Bergejolak…!!!, Diduga Kakon Madaraya Mark Up Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah” menurut Haryadi, telah membuat martabat dan harga diri serta nama baiknya tercemar.
“Dari judulnya saja sudah tidak jelas. Judulnya kan sudah langsung menghakimi saya. Kakon Madaraya Mark Up Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Ini tidak dikonfirmasi ke saya, saya sangat dirugikan sebagai pejabat publik. Saya sebenarnya memiliki hak jawab tetapi saya harus menghubungi siapa, kantornya saja saya belum tahu,” ujar Haryadi.
Menurut Haryadi apa yang ditudingkan kepadanya didalam isi berita tersebut itu tidak benar. Seharusnya wartawan tersebut melakukan investigasi, konfirmasi sebelum menerbitkan berita, cek and ricek baru berita di terbitkan.
“Kita tunggu perkembangannya dari Dewan Pers bagaimana, tetapi kalau pemberitaan ini sudah terlalu menyebar dan bikin gaduh di masyarakat, apa boleh buat. Saya kemarin sebenarnya mau mensomasi tapi kantornya dimana kita tidak tahu. Tahunya kita nama medianya,pungkasnya. ( red )