Sumatera

Kapolda Sumut Tegas Copot AKBP Achiruddin Hasibuan Buntut Penganiayaan Oleh Anaknya

BeritaNasional.ID, Medan Sumut – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Viral sebuah unggahan dengan narasi seorang mahasiswa dianiaya oleh anak dari seorang perwira di Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan.

Pelaku bernama Aditya Hasibuan menganiaya korbannya di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Polda Sumut .

Ironisnya, perwira Polda Sumut itu menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban bernama Ken Admiral hingga babak belur, hingga terkapar luka parah.

Bukannya melerai, AKBP Achiruddin justru terlihat memberikan instruksi agar sang anak menganiaya korban dan melarang beberapa orang yang ada di lokasi untuk melerai.

Video aksi brutal anak perwira Polda Sumut ini beredar di media sosial dan menjadi viral.  (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button