DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Kapolres Situbondo : Pelaku Pembunuh Ibu Kandung Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR –  Polres Situbondo menetapkan Sahwani (44) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya Fatima alias Riyani (75) warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dan pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, Selasa (19/7/2022).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Sahwani, kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan atau tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang tuanya sendiri meninggal,” kata Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya saat konfrensi pers dihadapan sejumlah wartawan.

Sebagaimana laporan polisi yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2022, maka Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, visum luar, otopsi dan melakukan pemeriksan terhadap 6 saksi, akhirnya terungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Korban atas nama Fatima alias Riyani meninggal dunia akibat mendapat perlakuan kekerasan dari Sahwani. “Sebelum perkara ini terungkap, Sahwani melaporkan adanya dugaan pencurian dengan kekerasaan sesaat setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, setelah penyidik melakukan olah TKP, rekontruksi, visum, otopsi, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka tidak mendapat fakta adanya dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelas Kapolres Situbondo.

Selanjutnya, sambung AKBP Andi Sinjaya, karena tidak ada fakta pencurian dan kekerasaan tersebut, maka penyedik Satreskrim Polres Situbondo mendalami kasus ini, dan mendapat keterangan dari tersangka bahwa yang membunuh ibu kandungnya, yakni dirinya sendiri.

“Selanjutnya, kita juga akan melakukan pemeriksaan phikologi terhadap tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka terganggu atau tidak. Jika kejiwaannya normal, maka pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 3 yunto 5 huruf A Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dilapis dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Situbondo.

Adapun barang bukti yang diaman penyidik Polres Situbondo antara lain gigi palsu korban, satu buah piring plastik warna hijau, satu buah daster warna merah muda motif bunga, satu buah baju lengan panjang warna orange pucat dan satu celana panjang warna hitam.

Sekedar informasi, mayat Fatima alias Riyani warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang tinggal satu rumah dengan pelaku, pertama kali ditemukan oleh Desi, cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, pada hari Rabu (06/07/2022) lalu.

Melihat Neneknya temukan terkapar meninggal dunia di depan tungku, Desi menangis dan langsung berteriak minta tolong. Mendengar tangisan Desi sambil minta tolong, kemudian banyak warga yang berdatangan melihat jenasah Fatima alias Riyani tersebut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button