SUMUTTanjung balai

Kapolres Tanjungbalai Rekomendasi pecat anggota yang terlibat Narkoba

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Bertempat di ruangan Endra Dharma Laksana  Polres Tanjungbalai telah dilaksanakan sidang komisi kode etik Profesi  yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai terduga pelanggar kode etik yakni Aipda Arianto Sinaga SH NRP 78060173 jabatan Brigadir pada Polres Tanjungbalai yang dilaksanakan Jum,at 23/7/21.

Dalam hal ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, mengatakan sidang komisi kode etik profesi dilaksanakan adalah sebagai bukti Komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana Narkotika akan ditindak secara yegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sidang  komisi kode etik profesi terhadap Personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH NRP 78060173 dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada Selasa 30/1/18 sekitar Pukul 11.00 Wib, dimana Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis Sabu sekitar 30 Gram kepada Firman A.Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yg merupakan teman Arianto sinaga SH NRP 78060173.

Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah Amplop yang berisikan Sabu yg belakangan diketahui berat 37,42 gram, dan
kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro akan tetapi HP nya tidak aktif dan Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut madapppp Arianto Sinaga.

Dan pada Kamis 8/2/18 sekitar Pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo, kemudian amplop berisi Sabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A. Siagian selanjutnya  Firman A. Siagian menyerahkan kepada Syah Indra Alias Bejo.

Pada Pukul 22.00 Wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Alias Bejo ditangkap dan dilakukan pengembangan perkaranya berkisar Pukul 23.00 Wib Firman A.Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya, pada Jumat 9/2/18 sekitar Pukul 01.00 Wib, Arianto Sinaga ditangkap pada Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penggeledahan badan dan rumah namun tidak ditemukan narkotika padanya.

Selanjutnya Arianto Sinaga SH NRP 78060173 telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subsider Tiga (3) bulan, dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tingkat banding dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subsider 1 bulan,dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap akhirnya Polres Tanjungbalai melaksanakan sidang komisi kode etik profesi dengan perangkat sidang antara lain.

Kompol H.Jumanto SH,MH Waka Polres Tanjungbalai selaku ketua komisi kode etik Polri merangkap anggota, Kompol J. Sinaga  Kabagsumda Polres Tanjungbalai selaku wakil ketua komisi kode etik Polri merangkap Anggota, Kompol Syahrul SH,MH Kapolsek Tanjungbalai Selatan Anggota, Ipda M.Irvan Prihaswan Kasipropam selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut, Aipda Rudi Kanitprovos selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai Penuntut, Aipda Josman Sihotang Kanit Provos Polsek Tanjungbalai Selatan sebagai pembantu Sekretaris sidang, Aiptu B.M.Siregar Kanit Provos Polsek Tanjungbalai Selatan sebagai Sekertaris sidang, Ipda Parlindungan Saragih SH.Ps. Kasubbagkum Bagsumda sebagai pendamping memberikan bantuan Hukum kepada pelanggar.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.SH, NRP 78060173 jabatan Brigadir  Polres Tanjungbalai, dengan Agenda membaca Nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan Sidang KKEP.

Terduga disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subsider Pasal 21 ayat [1] Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati Norma kesusilaan,Norma agama, Nilai-nilai kearifan lokal, dan “norma hukum” dan terduga dijatuhi hukum.

Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dan Sanksi yang bersifat Etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button