DaerahHeadlineHukum & KriminalRiausiak

Kecamatan Tualang Kembali Gempar, Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Tetangga Berulang Kali

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Jarak beberapa hari, Kecamatan Tualang kembali gempar dengan penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang. Minggu (21/5).

Pelaku Persetubuhan dan Cabul inisial SH (42) merupakan tetangga dari korban inisial PBS (13) yang berjarak sekira 100 M dari rumah korban.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tualang yang di pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto membenarkan telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Tualang.

“Pelaku SH(42) ditetapkan jadi tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka. Dan dari hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.

Pelaku Inisial SH(42) disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kompol Arry Prasetyo.

Pada tanggal yang sama, pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai oleh Pelaku SH. Terkait hal itu, Korban PBS(13) membenarkan bahwa telah disetubuhi dan dicabuli Pelaku SH(42).

“Perbuatan tersangka SH(42) menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban PBS(13) anak,” sambung Kapolsek Tualang.

Pelaku SH(42) diamankan dengan Barang Bukti(BB) berupa 1 (satu) helai baju lengan warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna merah, 1 (satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau dan 1 (satu) helai singlet warna putih.

Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo mengatakan pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka terjadi di rumah Pelaku SH (42).

“Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023,” tutup Kompol Arry Prasetyo.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button