Kejaksaan Negeri Lumajang Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti INCRACHT Tahun 2024
BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INCRACHT) 2024, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan tetap.
pelaksanaan pemusnahan di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih S.H.,M.H., Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Waka Polres Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Bramana, Kepala Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (23/09/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kepala Kejasaan Negeri Lumajang Kosasih S.H.,M.H., membenarkan telah dilaksakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dari beberapa Barang Bukti tindak pidana umum, dan Narkotika.
“Baik pada hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap”. ujarnya
“Dalam perkara umum Sebanyak 15 perkara Oharda 10 perkara Narkotika sebanyak 30 perkara antara lain 39 gram sabu dan 160 klip sabu kurang lebih 7509 butir obat, 9 senjata tajam, 30 Handphone dan 2 batang pohon ganja dan 2 plastik ganja” lanjut Kosasih kepala kejaksaan negeri Lumajang usai pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti.
Tujuannya, menurut kepala Kejaksaan negeri melaksakanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap sebagai jaksa sebagai eksekutor.
“Melaksanakan bahwa perkara penyelesaian perkara itu tidak hanya mengeksekusi pidananya aja tetapi ada barang buktinya juga seperti tadi yang di musnahkan”. jelasnya
Kepala kejaksaan negeri Lumajang menegaskan pemusnahan Barang Bukti yang telah di laksanakan sudah putus dari inkrah tidak ada upaya hukum atau banding dan kasasi
“Sudah putus dari Inkrah tidak ada upaya hukum baik banding atau kasasi”. tegasnya (Rochim/Bernas)