Hukum & Kriminal

Kejari Aceh Besar Musnahkan BB milik 101 Perkara

Beritanaaional.Id, Kota Jantho – Sebanyak 2.11.24 gram Sabu dan 4.248,78 gram Ganja, puluhan slop rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal dimusnahkan, puluhan hend Phone berbagai merek. Pemusnahan dilakukan dengan cara dileburkan (memblender) selanjutnya ditanam ke dalam tanah untuk sabu sabu dan dibakar di dalam wadah untuk narkoba jenis ganja dan rokok serta obat kecantikan ilegal, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (20/11/2019.

Barang bukti sabu sabu, Ganja, Rokok Ilegal dan obat ke obatan ilegal tersebut merupakan barang bukti yang miliki tersangka dari 101 perkara yang ditangani penegak hukum setempat dalam setahun tetakhir dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap, yakni 85 perkara Kasus Narkotika jenis sabu sabu, 11 perkara narkotikan jenis Ganja, 4 perkara kasus Hukum Jinayah dan 1 perkara kasus Kepebeanan atau Bea cukai. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang diambil untuk perlengkapan berkas perkara tersangka, sedangkan selebihnya telah dimusnahkan di instansi penegak hukum yang menangani perkara bersangkutan sebelumnya.

Musnahkan barang bukti perkara yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap di Kejari Aceh Besar tahun 2019. Foto: Alan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani, SH dalam sambutan upacara pemusnahan Barang bukti tersebut, mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang diambil dari jumlah barang bukti totalnya untuk perlengkapan berkas perkara sedangkan dominan dari total barang bukti dari masing masing perkara telah dimusnahkan sebelumnya oleh pihak penegak hukum yang menangani perkara bersangkutan sebelumnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah sample barang bukti yang digunakan untuk proses perkara dan yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap,” kata Mardani.

Sementara, Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofyan, SH pada kesempatan tersebut menyebutkan perkara yang masih mendomisili di Aceh Besar saat ini adalah narkoba. Selaku tanggungjawab pemerintah pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi dan koordinasi pendekatan dengan berbagai elemen agar upaya pencegahan keterlibatan maayarakat dan generasi dalam dunia hitam itu dapat ditingkatkan.

“Berbagai sosialisasi anti narkoba sudah kita laksanakan, maka kita berhadap hal ini tidak semata diembankan kepada pemerintah, tapi perlu partisipasi dari semua elemen dalam menyelamatkan generasi bangsa untuk tidak terjerumus dalam praktek narkoba dan kriminal ini,” ujar Sofyan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Obat Ilegal dan Rokok ilegal ini turut dihadiri, Pihak Bea Cukai Aceh, BPOM RI Wilayah Aceh, Unsur Pengadilan Negeri Jantho, Unsur Pemkab Aceh Besar, Dinas Kesehatan, unsur Legislatif yang diwakili oleh Sekwan DPRK Aceh Besar, Unsur Polres Aceh Besar dan pengadilan mahkamah syariah Aceh Besar. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button