Lumajang

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara: 69 Ribu Pil Koplo dan 36,52 Gram Sabu Dibakar

BeritaNasional.ID, LUMAJANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Lumajang. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika.

Kepala Kejari Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lumajang di tahun 2026.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rifqi.

Dari total 54 perkara yang dimusnahkan.
– 21 perkara kasus narkotika
– 22 perkara kasus orang dan harta benda (Oharda)
– 11 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL)

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berlogo Y atau pil koplo.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 9 senjata tajam serta 115 barang bukti lainnya, mulai dari pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis, hingga kunci T yang biasa digunakan pelaku kejahatan.

Rifqi mengungkapkan, tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencerminkan masih tingginya angka perkara narkotika di Kabupaten Lumajang.

“Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda, dan dihancurkan sesuai karakteristik barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Rifqi.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button