Sumatera

Kejari Pringsewu Paparkan Dugaan Mafia Pupuk Gadingrejo

Beritanasional. id, PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu memaparkan  terkait hasil operasi intelijen tentang dugaan adanya mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo tahun anggaran 2021.

Turut hadir dalam acara tersebut  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan ,Kasi Pidsus , Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, serta para Kasubsi dan Jaksa pada Kejari Pringsewu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, bahwa dalam hal ini tim  Bidang Seksi Intelijen  telah meminta keterangan setidaknya terhadap 35 orang pihak-pihak terkait

Serta,lanjut dia mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai dengan produsen pupuk bersubsidi,

” Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan, penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagimana mestinya,” kata Median Suwardi ,Selasa 24 Mei 2022

Dikatakannya, dari hasil operasi intelijen tim intelijen menemukan  penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani, terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dilangggar.

“Mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian, pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran.Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.

Kemudian,Median menuturkan, dari hasil diskusi oleh seluruh peserta ekspose disarankan, terhadap adanya dugaan mafia di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di kabupaten pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka, seluruh peserta ekspose sepakat agar penanganan terkait permasalahan pupuk subsidi  tersebut dapat ditingkatkan ke bidang Tindak Pidana Khusu( Pidsus),” tandasnya

Berikut beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di Kecamatan Gading Rejo Tahun 2021 antara lain yaitu:

– Bahwa dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani yang memberikan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 ha.Serta nama anggota Kelompok Tani tersebut terdaftar di dalam E-Rdkk Yang Telah Dikeluarkan Oleh Kementrian Pertanian.

– Sehingga dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya di dalam RDKK namun dapat melakukan penebusan pupuk Bersubsidi. Telah Melanggar Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

-Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data-data kelompok tani dan juga teknis penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani .Sehingga menyebabkan adanya manipulasi data di dalam RDKK telah melanggar ketentuan dalam Lampiran Ii Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

-Kemudian dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi yang akan ditebus oleh anggota kelompok tani yaitu untuk penebusan pupuk urea Sebesar Rp.  125.000, dan untuk pupuk Npk sebesar Rp. 150.000,.Sedangkan telah diatur bahwa terdapat Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea Sebesar Rp. 112.500, dan untuk pupuk Npk Sebesar Rp. 115.000. Telah Melanggar Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET). ( Davit/ Nurul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button