Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Dari 84 Perkara, Narkotika dan Puluhan Ribu Obat Keras Ikut Dihancurkan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti dari 84 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, ribuan butir obat-obatan, telepon genggam, pakaian, hingga senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti periode April hingga Oktober 2026 tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026), dengan dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Ferry Ardian, serta Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Situbondo, Garnisun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Dinas Kesehatan, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Situbondo, R. A. Chalida Kustamretno Hapsari.
<span;>84 perkara, narkotika hingga ribuan butir obat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra A. H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara pidana biasa dan enam perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan,” kata Frendra dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 42 gram. Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana kesehatan berupa sekitar 10.000 butir pil T-Rex dan 1.084 butir obat keras jenis dextro.
Barang bukti lainnya berupa telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara hukum. Menurut Frendra, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan ditangani sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Libatkan unsur Forkopimda
Frendra mengatakan, kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemusnahan barang bukti.
Dengan disaksikan berbagai pihak, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara langsung bahwa barang bukti yang sudah ditetapkan untuk dimusnahkan benar-benar ditangani sesuai prosedur.
“Tujuannya agar pemusnahan ini lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa melihat langsung bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak semua barang bukti dimusnahkan
Frendra juga menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti dalam perkara pidana harus dimusnahkan. Penanganannya bergantung pada amar putusan pengadilan dan status masing-masing barang bukti.
Menurut dia, terdapat barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau korban, barang bukti bernilai ekonomis yang dirampas untuk negara dan dapat dilelang, serta barang bukti yang memang harus dimusnahkan.
Barang bukti yang masuk kategori terakhir antara lain narkotika, obat-obatan tertentu, dan benda lain yang berbahaya atau tidak layak dimanfaatkan kembali.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setelah barang-barang tersebut terkumpul dalam jumlah tertentu. Melalui kegiatan ini, Kejari Situbondo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan barang bukti secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



