DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa Timur

Kejari Situbondo Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Probowongi

BeritaNasional.id, SURABAYA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Keduanya adalah Gesang Stto Pradoyo, S.H., tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing. Keduanya disebut secara sah dan meyakinkan telah memeras seorang warga pemilik lahan bernama BH, yang lahannya terdampak proyek tol tersebut.

Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Surabaya, Selasa (9/7/2025) sore.

“Perbuatan para terdakwa mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi nasional,” ujar Jaksa Cahya Sankara Udiana, S.H., saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., jaksa merinci tuntutan sebagai berikut:
1. Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun
2. Denda Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan
3. Barang bukti uang tunai Rp 100 juta dikembalikan kepada korban BH
4. Perintah tetap ditahan
5. Biaya perkara sebesar Rp 5.000

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan perbuatan, dan penitipan uang pengembalian sebelum vonis.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/7/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button