Nasional

Kementerian Desa PDTT Gagas Gerakan Setengah Miliar Masker, Ini Hal yang Patut Diketahui

BeritaNasional.ID, Jakarta – Melalui surat Bernomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyelenggarakan “Gerakan Setengah Miliar Masker”.

Diketahui gerakan tersebut dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19 sehingga sehubungan dengan itu maka ada beberapa hal yang patut diketahui yakni:

1.Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong);
2.Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia
3.Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4.”Gerakan Setengah Miliar Masker” dimulai sejak surat ini diterbitkan;
5.Hal-hal lain terkait dengan “Gerakan Setengah Miliar Masker” dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan Layanan WhatsApp 0877 8899 0040. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button