Ketua PD PGRI Bondowoso Ancam Pidanakan Ketua YPLP PGRI Jatim
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Arogansi kelompok Unifah Rosyidi, akan menuai akibatnya, jika tidak segera minta ma’af secara terbuka. Karena perbuatannya sudah mengandung pidana.
Hal ini terlihat dari himbauan tidak resmi yang telah dikeluarkan oleh Haryadi yang mengaku sebagai Ketua Perwakilan Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Jawa Timur (Jatim).
Dalam himbauan tersebut, Haryadi menyebutkan kubu abal-abal pada PGRI pimpinan Teguh Sumarsono. Dan melarang dengan tegas untuk tidak hadir pada Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/K, dan SLB dalam HGN di Selekta pada hari Minggu, 17 Nopember 2024.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengancam akan mempidanakan Haryadi karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengatakan PGRI Teguh abal-abal.
“Secara de jure, PGRI masih dalam sengketa, karena Unfah Rosyidi telah melakukan banding. Maka status PGRI, baik pimpinan Teguh maupun Unifah tidak ada yang abal-abal,” kata Sugiono, sapaannya.
Maka, lanjutnya, apa yang disampaikan Haryadi dalam himbauan yang mengatakan PGRI Teguh abal-abal adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Kita hadapi Haryadi sampai dia menyadari kesalahannya.
Ditambahkan, secara hukum sudah jelas, pemenang sengketa adalah Dr. Drs. H. Teguh Sumarsono, MM. Bahkan sudah diakui oleh Komisi X DPR RI. Jadi, kata abal-abal dan larangan untuk hadir pada HGN di Selekta Malang, merupakan kebohongan public.
“Hati-hati membuat statemen atau membuat pernyataan seperti itu, karena bisa dipidana. Dan saya akan melaporkan Haryadi pada Polisi, kalau dalam waktu 3 kali 24 jam tidak minta secara terbuka,” ancamnya. (Syamsul Arifin/Bernas)