Ketua PGRI Bondowoso Sebut UR Melakukan Kebohongan Publik

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketua Pengurus Daerah (PD) PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM menyebut Unifah Rosyidi (UR) telah melakukan kebohongan public.
“Unifah sudah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan, hasil banding MA tidak berpengaruh apa2. Karena sebelumnya UR mengaku punya SK AHU sebanyak 3 buah,” kata Sugiono, sapaannya.
Dengan berdalih, lanjutnya, SK AHU ketiga yang terbit tanggal 8 Maret 2024 menjadi acuan PGRI versi UR dalam melakukan aktifitas. Padahal SK AHU ke 3, justru yang paling bermasalah, karena terbut saat PGRI sedang bersengketa dan masih dalam proses hukum.
Ditambahkan, maka dengan kasasi yang dilakukan UR berarti dia sudah melakukan kebohongan publik dan sekaligus mengakui kekalahannya. Yaitu dengan masih mencoba melawan melalui kasasi.
Kasasipun yang akan dilakukan Unifah akan sia-sia dan pasti kubu Teguh Sumarsono yang akan tetap menang. Semoga ini menjadi pembelajaran bahwa kebenaran akan selalu menang. Ketaatan pada hukum akan menjadi ukuran kredibilitas seseorang dalam berorganisasi.
“Saya mengajak seluruh PD dan Pengurus Cabang PGRI terus berjuang hingga titik darah penghabisan. Jangan menyerah sebelum kita menang. Hidup guru. Hidup.PGRI. Solidaritas yes,” pungkasnya.
Pernyataan Sugiono terlontar bermula dari upaya UR mengajukan Kasasi setelah kekalahan telak nya saat keputusan PT TUN terhadap DR. Drs. H. teguh Sumarsono. Dalam keputusan PT TUN, dua SK AHU UR dibatalkan dan dicabut.
Saat ini UR justru pada media dan pendukungnya mengatakan, SK AHU yang kalah telah usang dan tidak berlaku, mmeskipun banyak pendukungnya tidak mempercayainya. Kini UR mengajukan banding Tingkat Kasasi.
Dan anehnya, yang melakukan Kasasi hanya UR. Sementara Menkumham tidak melakukan kasasi. UR berjuang sendirian. Denga mengajukan Kasasi berarti mengakui kekalahan. Kekalahan fatal saat sidang PT TUN yang dimenangkan oleh Ketua Umum PB PGRI Dr. Drs H. Teguh Sumarsono, MM. (Syamsul Arifin/Bernas)



