Ketua PGRI Bondowoso Sugiono Penuhi Panggilan Pidkor
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, memenuhi undangan Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Bondowoso, Rabu (9/10/2024).
Sugiono, sapaannya, didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Ahroji, SH, dan Humas PGRI, Syamsul Arifin, S.Pd. Tapi sayang, pada saat yang bersamaan, Kepala Unit (Unit) Pidkor ada acara yang tidak bisa diwakilkan.
Roji, sapaannya mengatakan, kehadiran Sugiono memenuhi undangan penyidik Pidkor sebagai tanda kesiapan dan bentuk kedisiplinan dari seorang leader. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporannya cashflow keuangan PGRI.
“Iuran PGRI harus dihentikan atau dibekukan auto debetnya pada periode 2024, karena dalam status a quo. Masih dalam upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tentang sah tidaknya SK dari Kemenkumham RI,” jelasnya.
Terhadap, lanjutnya, dualisme kepengurusan antara versi Dr. H. Teguh Sumarsono, MM melawan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd sebagai Ketua Umum PGRI di Indonesia. Atas tuduhan telah diduga dan atau ada dugaan penggelapan dari hasil iuran autodebet anggota PGRI.
Ditambahkan, karena pengelolaan anggaran tidak transparan kepada anggota PGRI sebagaimana disampaikan oleh saksi-saksi Kepala Sekolah dan Guru. Saksi tersebut adalah Sukirman, Yasin Cholil, S.Pd.I, Ahmad Baihaqi Rifqi, dan Jufri.
Di tempat yang sama, Sugiono mengatakan, setelah PGRI sudah mempunyai kekuatan hukum, piahkanya akan mengoptimalkan 10 Program PGRI. Yaitu memajukan profesi, meningkatkan karir, wawasan kependidikan guru, dosen dan tenaga kependidikan.
“Juga perlindungan profesi, meningkatkan kesejahteraan, dan melaksanakan pengabdian guru, dosen dan tenaga kependidikan pada masyarakat. Seluruh guru, dosen, dana tenaga pendidikan akan dilibatkan dalam PGRI, baik swasta maupun negeri,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)