
Beritanasional.id, BATAM KEPRI — Kisah salah satu club ternama di Kota Batam yang beroperasi didalam One Mall Batam Center bernama Panda Club. Kisah ini bukan sekadar cerita hiburan malam semata, melainkan potret buramnya wajah dan mata para Aparat Penegak Hukum (APH) di kota industri ini yang tampak seolah berubah menjadi surga bagi pelanggar hukum, sementara terkesan menjadi sebuah kuburan bagi keadilan.
Bagaimana mungkin ditengah eratnya aturan keimigrasian dan perdagangan, Panda Club terlihat sangat dimanjakan para aparat yang dengan santai mempekerjakan para Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin, bahkan dapat menjual minuman keras tanpa cukai didalamnya?
Lebih tragis lagi, hal itu semua disaksikan langsung didepan mata APH yang hanya bisa terdiam seribu bahasa tanpa melakukan respon tegas apapun.
Indonesia “katanya” negara hukum, akan tetapi kenyataannya pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat biasa bahkan sekadar mencuri buah pisang saja bisa langsung diseret ke meja hijau dengan hukuman bertahun-tahun penjara dan denda puluhan juta. Sangat berbanding terbalik ketika pelanggaran dilakukan oleh pengusaha besar atau jaringan “berkekuatan uang”, hukum tiba-tiba tumpul, bisu, dan membungkam hingga kasus demi kasus yang dilakukan hilang tanpa jejak.
Panda Club hanya satu contoh dari sekian banyak tempat hiburan malam di Kota Batam yang beroperasi diwilayah abu-abu hukum. Dibalik lampu sorot dan dentuman musik, ada praktik kejahatan ekonomi, pelanggaran tenaga kerja asing, hingga penyelundupan miras ilegal yang mengalirkan uang miliaran rupiah tanpa jejak pajak.
Pertanyaan Besar Ditengah Masyarakat
Dimana peran APH Kota Bandar Dunia Madani ini?
Dimana para anggota Polda Kepri, Imigrasi, dan Bea Cukai saat aturan dilanggar terang-terangan didepan publik?
Ataukah mereka seakan membenarkan isu yang beredar, tentang adanya “setoran khusus” agar bisnis gelap tetap berjalan mulus?
Jika dugaan itu benar adanya, maka bukan hanya Panda Club yang harus disorot, tapi juga oknum aparat yang bermain dibalik tirai hukum. Karena tindakan kejahatan semacam ini tidak akan hidup tanpa perlindungan dari “orang dalam”.
Kota Batam kini sedang berada dititik genting, dimana kebisuan aparat lebih toxic dari pelanggaran itu sendiri. Tidak heran lagi jika setiap kali hukum diperdagangkan, setiap kali pelanggar dilindungi, kepercayaan publik terhadap APH menjadi terkubur lebih dalam.
Melalui kabar yang kami layangkan hari ini, Beritanasional.id menegaskan:
Kepada para APH, tidak merasa berdosakah anda memberikan nafkah kepada keluarga dengan “uang haram”?
Sudah saatnya berhenti bermain mata dan mulailah bertindak tegas sesuai dengan sumpah dan janji yang anda ucapkan saat diamanahkan menjadi garda terdepan penegak keadilan.
Jika Panda Club terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka segera cabut izin pengoperasiannya dan lakukan proses hukum kepada semua yang terlibat, mulai dari pemilik, pengelola, hingga oknum pelindungnya.
Karena seyogyanya, memlilih diam dalam sebuah kejahatan bukanlah netralitas, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan.
Diinformasikan kepada media, hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan yang kami dapatkan dari pihak yang terkait.
(prmtillahi/Bernas)



