DaerahSUMUT

Komisi C DPRD Sumut Setujui Peralihan Aset RS Indrapura Dari Pemprov ke Pemkab Batubara

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Batubara terkait hibah Rumah Sakit Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.

Kunjungan tim Komisi C DPRD Sumut ini dipimpin Dr. Poaradda Nababan disambut Bupati Batubara Ir. Zahir, M.AP., dan dihadir perwakilan BPKAD Pemprov Sumut, di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (25/08/2022).

Dalam kunker ini, Komisi C DPRD Sumut menyatakan setuju atas pengalihan aset RS Indrapura dari Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara, dengan catatan sesuai berdasarkan peraturan yang ada.

“Intinya DPRD Sumut setuju hibah RS Indrapura, tapi harus mengikuti prosedur yang benar. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ucap salah seorang anggota Komisi C DPRD Sumut.

Sementara itu, Bupati Zahir pun mengapresiasi kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut dan mendukung kelengkapan persyaratan hibah.

“Semoga niat baik Bapak Gubernur ini bisa terlaksana,” ucap Zahir.

Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun, pada prinsipnya semua Fraksi DPRD Sumut menyetujui hibah RS Indrapura, dan ini sudah tertuang dalam pandangan Fraksi di LKPJ 2021 pada tanggal 08 Juni 2022 lalu.

Hibah ini disetujui karena untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan yang dikawal DPRD Sumut adalah agar hibah mengikuti prosedur sesuai regulasi agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Sebenarnya proses ini mudah diminta pihak Pemprovsu menyurati lagi DPRD Sumut untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait kesimpangsiuran informasi hibah Rs ini, tidak benar bahwa DPRD Sumut itu tidak menyetujui, karena hibah ini untuk rakyat, khusus rakyat di Batubara dan umumnya di Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Zahir kepada anggota Komisi C DPRD Sumut yang hadir. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button