Jawa Timur

Konferensi Pers Polres Lumajang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

BeritaNasional.ID Lumajang- Polres Lumajang Gelar Konferensi Pers Keberhasilan ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja, Kamis (21/04/2022) di loby Mapolres Lumajang sekira pukul 12.30 WIB

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K.,M.H, Sa’at konferensi pers menyampaikan Satresnarkoba polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Desa Sumbermujur kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang pada hari selasa (19/04/ 2022) sekitar pukul 23.00 Wib, dari hasil penggerebekan petugas mengamankan 66 orang dan setelahnya melakukan pemeriksaan di hasilkan 11 orang pengguna ganja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Res Narkoba Polres Lumajang bersama dipimpin Kasat Narkoba, Tersangka inisial “LR”, “ABD”, “MR”,”JW”, “AR”, “FM” ditangkap pada saat berada di area Kawasan Wisata hutan bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB petugas bergerak dan melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan petugas mengamankan 66 orang dan setelahnya pemeriksaan dan di hasilkan 11 orang pengguna ganja”. Ujar Kapolres Lumajang

AKBP Dewa Putu Eka juga menjelaskan modus operandi yang di lakukan tersangka/terlapor di tangkap karena kedapatan melakukan tindakan pidana kasus Narkotika jenis ganja.

“Terlapor (tersangka)di tangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, dan menanam, memiliki, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan secara diduga tanaman ganja bersama-sama (pesta ganja), 11 orang kedapatan menyimpan barang bukti ganja, 5 dalam proses penyidikan, 31 orang positif (+) mengkonsumsi ganja, 24 orang kedapatan pesta minuman keras”. Jelasnya

Upaya yang si lakukan team Satresnarkoba polres Lumajang dalam penggeledahan badan terhadap Tersangka inisial “LR” ditemukan ganja “ABD” Ditemukan ganja, ”MR”,”JW”, ”AR”, Dan “FM”, sehubungan dengan temuan tersebut dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Resnarkoba Polres Lumajang serta barang bukti yang telah diamankan berupa ganja mengakui semua pebuatannya dan juga mengakui perbuatan lainnya yaitu melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja, Dan telah mengamankan ganja ( Masih dalam Penyelidikan),

Kapolres Lumajang menambahkan “Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. pungkasnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button