Korban dan Saksi Dugaan Penganiayaan Oknum TNI AL di Situbondo Dipanggil ke Pengadilan Militer Surabaya

BeritaNasional.id, SURABAYA– Oditurat Militer III-11 Surabaya menerbitkan surat panggilan terhadap korban dan sejumlah saksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Surat panggilan tersebut bernomor Spang/175/IX/2026. Surat itu ditujukan kepada korban dan para saksi untuk menghadiri proses persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.
Perkara tersebut melibatkan seorang prajurit aktif TNI AL berinisial MR (21) dengan pangkat Prada yang berdinas di lingkungan TNI AL Surabaya.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Korban berinisial DN (19) dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam. Berdasarkan keterangan keluarga korban, DN diduga dipukul, ditendang, dan dipukul menggunakan selang plastik.
Dugaan penganiayaan tersebut diduga bermula dari persoalan kecemburuan. MR disebut menuduh korban mengganggu atau merebut kekasihnya.
Namun, pihak keluarga korban menyebut DN tidak mengenal perempuan yang dimaksud sehingga dugaan tersebut dinilai sebagai salah sasaran.
Keluarga Tolak Jalur Damai
Sebelumnya, perkara tersebut sempat ditangani melalui proses hukum di lingkungan TNI. Penanganannya melibatkan Pomal Lanal Banyuwangi sebelum kemudian dilimpahkan kepada Oditur Militer Surabaya.
Keluarga korban juga disebut telah menolak penyelesaian melalui jalur damai atau musyawarah yang sebelumnya disarankan oleh Subdenpom V/3-5 Situbondo.
Keluarga korban memilih agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum. Dengan diterbitkannya surat panggilan dari Oditurat Militer III-11 Surabaya, korban dan para saksi akan diminta hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.
Ayah korban Hafid Junaidi berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara terbuka dan memberikan keadilan bagi anaknya.
“Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya. Kami menyerahkan prosesnya kepada hukum dan berharap perkara ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hafid.
Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap secara jelas peristiwa yang dialami anaknya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.



