KPU Kota Gorontalo Beri Bimtek Badan Ad Hoc Jelang Verfak Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

BeritaNasional.ID, KOTA GORONTALO – Pasca pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar bimbingan teknis kepada PPS dan PPK terkait mekanisme verifikasi faktual syarat minimal dukungan para bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Bimtek yang diikuti oleh PPS dan PPK se Kota Gorontalo dan LO pasangan calon ini digelar di Hotel Aston Gorontalo pada Sabtu (1/5/2024)
Anggota KPU Kota Gorontalo, Hairudin Polontalo menyampaikan bahwa verifikasi faktual nanti akan dilakukan dengan menggunakan metode sensus.
“Jadi kalau verifikasi faktual itu menggunakan metode sensus yaitu mendatangi langsung kepada yang bersangkutan. PPS dan PPK didampingi KPU akan memastikan apakah yang bersangkutan benar – benar memberikan dukungannya (kepada pasangan calon),” ungkapnya.
Sebelumya, KPU Kota Gorontalo telah menetapkan dua bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2024 lolos verifikasi administrasi syarat dukungan. Kedua bapaslon perseroan tersebut masing-masing pasangan Ramli Anwar – Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH) dan pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR).
(Adv/Noka)



