KPU Situbondo Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati 2024, Ini Tanggal dan Syaratnya
BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Memasuki Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo untuk Pemilu 2024. Dalam tiga hari ke depan, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, para kandidat yang bercita-cita memimpin Situbondo memiliki kesempatan untuk melangkah maju dan mencatatkan namanya dalam sejarah.
Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Situbondo yang terletak di Jl. Cendrawasih No. 32, Palraman, Dawuhan. Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi landasan utama dalam proses ini.
“Kami mengimbau semua pasangan calon untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti. Proses ini akan kami jalankan dengan penuh keterbukaan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno. Minggu (24/08/2024).
Menariknya, KPU Kabupaten Situbondo memberikan waktu ekstra pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, yang akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Ini adalah kesempatan emas bagi para kandidat untuk memastikan bahwa mereka tidak kehilangan momen krusial ini.
Dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sah sebanyak 514.814 orang dan total suara sah mencapai 402.849, setiap kandidat harus memenuhi syarat minimal 7,5% dari suara sah untuk bisa maju. Siapa saja yang berhasil memenuhi syarat ini, dan apakah akan ada kejutan kandidat baru di menit-menit terakhir?
Berkaitan dengan informasi pendaftaran, KPU Kabupaten Situbondo telah menyediakan akses informasi melalui QR Code yang bisa di-scan. Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Situbondo, semua masyarakat menanti siapa yang akan muncul sebagai calon kuat di Pilkada 2024 ini. Akankah Situbondo melihat wajah baru ataukah akan ada calon lama yang kembali ke panggung. Mari kita tunggu perkembangan hingga batas akhir pendaftaran.