Kunjungi Disnaker Provinsi Riau, Dedi Kusnedi Serahkan Bukti Legalitas F.SPTI-K.SPSI
BeritaNasional.ID,PEKANBARU RIAU – Setelah mendapatkan SK (Surat Kerja) Ketua PD (Pimpinan Daerah) F.SPTI – KSPSI (Federasi Serikat pekerja transport Indonesia) Provinsi Riau, Dedi Kusnedi SH serahkan bukti dokumen legalitas asli F.SPTI-K.SPSI SK Menkumham sekaligus salinan keputusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Riau pada Jumat(3/11/2023) bertempat di Kantor Disnaker Provinsi Riau,Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kedatangan Ketua PD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Dedi Kusnedi SH tidak saja membawa dua bukti lampiran, melainkan 11 item lampiran dasar pertimbangan saat bertemu lansung dengan Kabid Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja (PHI) Disnaker Provinsi Riau, Devi Rizaldi S STP MSi di Kantor Disnaker Provinsi Riau.
Ketua PD F.SPTI-K.SPSI, Dedi Kusnedi SH mengimbau kepada seluruh PC/DPC dan PUK agar segera mendaftar ulang SK atau kepengurusannya kepada PD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau yang memiliki legalitas yang sah dibawah pimpinan Ketua PP F.SPTI-K.SPSI, CP Nainggolan.
“Dalam hal ini kami tunggu dalam 1 minggu, apabila dalam waktu pemberitahuan ini dikeluarkan tidak juga ada konfirmasi kepada pihak PD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau yang dipimpinnya, maka kami akan membuat PC/DPC dan PUK yang baru dan membekukan kepengurusan lama PD/DPC dan PUK,” ujar Dedi Kusnedi SH.
Saat ini, Ketua PP F.SPTI-K.SPSI, CP Nainggolan telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Haki dengan melampirkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dinyatakan PP F.SPTI-K.SPSI yang sah secara legalitas dan berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham No. AHU/0001382.AH.01.08 tahun 2022, bahwa berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2017 dan 2022 Ketua PP F.SPTI-K.SPSI CP Nainggolan telah sudah berbadan hukum .
” Kami akan layangkan surat somasi dan melaporkan kepengurusan PD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau yang tidak sah secara legalitas ke Polda Riau yang sesuai berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT,” sambungnya.
Dalam hal ini, Ketua Dedi Kusnedi SH tetap berharap kepada seluruh rekan rekan buruh yang berada di Provinsi Riau segera dapat menentukan sikap. Dedi Kusnedi SH menegaskan jangan mau rekan rekan buruh mau dibodoh-bodohi oleh pengurus F.SPTI-K.SPSI yang tidak sah legalitasnya.
“Kalau rekan-rekan buruh tidak percaya dan ragu dengan legalitas yang kami miliki, boleh mendatangi untuk audensi agar kami bisa jelaskan secara data dan fakta yang detail,” pesannya.
Menanggapi kedatangan Ketua PD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Dedi Kusnedi SH, Kadisnaker Provinsi Riau, Imron Rosyadi MH melalui Kabid PHI Disnaker Provinsi Riau, Devi Rizaldi S STP MSi sangat menyambut baik kedatangannya sekaligus untuk jalin silahtuhrahmi yang dilakukan teman teman F.SPTI-K.SPSI.
“Kita tidak ada ngobrol yang berat berat, hanya silahturahmi biasa. Kalau penyerahan dokumen, itu sebagai dasar mereka,” jelas Devi Rizaldi S STP MSi.
Disnaker Riau berencana dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementrian perihal F.SPTI-K.SPSI versi Ketua Dedi Kusnedi SH yang memiliki SK Menkumham dan salinan putusan pengadilan Negeri Jakarta Timur no:547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan Dokumen pendukung lainnya.
“Hasil konsultasi itu baru kita analisa kembali, bentuk bentuk apa tindak lanjut yang perlu kita siapkan untuk teman teman kita ini,” tutupnya.(AL/BERNAS)