Daerah

Lalai Laksanakan Perda, Kasat Pol PP Situbondo dan Kabid Ketertiban Umum di Bebas Tugaskan

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur – Akibat lalai mejalankan Peraturan Daerah (Perda) Kasat Pol PP, Buchari dan Kabid Ketertiban Umum, Aus Sawarudin di bebas tugaskan atau dinonaktifkan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, Rabu (29/3/2023).

Mulai hari ini, Kasat Pol PP, Buchari dan Kabid Ketertiban Umum, Aus Sawarudin kita non aktifkan. Karena keduanya diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN dan tidak bisa menjalankan atau mengawal Perda di Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuannya,” tegas Bupati Situbondo Karna Suswandi usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Situbondo.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sambung Bupati Situbondo, Kasat Pol PP bersama Kabid Ketertiban Umum dibebastukaskan. “Sekertaris Daerah (Sekda) sudah melakukan rapat bersama Inspektorat, Kepala BKPSDM dan Asisten. Dari hasil rapat ini, kemungkinan besar Kasat Pol PP bersama Kabid Ketertiban Umum mendapat sanksi berat,” tegas Bupati Karna.

Lebih lanjut, Bupati Karna mengatakan, berdasarkan Pasal 31 Paraturan Oemerintah N0 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, bahwa untuk kepentingan dan memperlancar pemeriksaan terhadap Kasat Pol PP bersama Kabid Ketertiban Umum tersebut, maka harus di non aktifkan dari jabatannya atau diberhentikan sementara.

“Pejabat atau PNS yang di duga melaksanakan pelanggaran disiplin, dimungkinkan mendapat sanksi berat dapat dan di bebastugaskan sementara waktu. Terhitung hari ini hingga dari hasil dari pemeriksaan itu maka keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya,” pungkas Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button