
BeritaNasional.ID, WAKATOBI – Rheti Apriana, istri polisi berpangkat Brigadir inisial SY, melaporkan suaminya ke Sipropam Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi. Laporan yang dilayangkan pada 10 November 2021 lalu terkait dugaan perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dimana, SY dianggap melakukan gugatan cerai terhadap pelapor (Istri SY) tanpa diketahui oleh kedinasan serta melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan inisial ID tanpa sepengetahuan dari istri sahnya.
Tepatnya 14 September 2021, Rheti Apriana mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakilkan kepada Rahmat Karno dan Fitria Setiawati selaku kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Rahmat Karno mengaku kedatangan dirinya ke Polda Sultra mewakili kliennya dalam rangka mengajukan keberatan administrasi atas terbitnya surat nomor: B/813/XI/REN.41.3/2021 tanggal 28 September 2021.
“Surat itu terkait pemberitahuan penolakan surat izin cerai dari Polres Wakatobi yang diajukan suami klien saya,” tutur Rahmat Karno saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Rabu (15/12/2021).
Rahmat menjelaskan bahwa permohonan cerai talak telah diajukan oleh SY melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Pasarwajo dengan nomor Perkara: 278/Pdt.G/2021/PA.PW tanggal 3 November 2021, sebagaimana pada Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urasan Agama Kecamatan Pasarwajo dengan Nomor Kutipan Akta Nikah: 250/20V1/2009.
Dalam pengajuan pemohonan cerai talak SY didasari surat nomor:B813/XI/REN41.3/2021 tanggal 28 September 2021, perihal surat Penolakan Surat lzin cerai.
“Kemudian, jika benar SY telah mengajukan permohonan cerai kepada pimpinannya yakni Kapolres Wakatobi, kiranya harus dapat memenuhi unsur seperti pada Pasal 2 Peraturan Kapolri nomor: 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya, yaitu Legalitas, Akuntabilitas, Transparansi dan Keadilan,” katanya.
Berdasarkan poin diatas, terbitnya surat nomor B/813/XUREN41.3/2021 tanggal 28 September 2021 perihal pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai, pemohon tidak pernah mendapatkan panggilan dan di periksa oleh atasan dimana suami pemohon bertugas ataupun pejabat yang membidangi perkawinan, perceraian, dan rujuk anggota Polri.
“Bahwa pemohon (kliennya) belum diambil keterangannya dan dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya dalam proses perceraian anggota Polri, maka Polres Wakatobi tidak dapat mengeluarkan surat a quo yang mana ada pada peraturan Kapolri nomor 9 Tahun 2010,” jelasnya.
Karena surat a quo diduga cacat formil, maka pihaknya meminta kepada Kapolres Wakatobi untuk mencabut dan melakukan investigasi secara terbuka atas terbitnya surat pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai.
“Kita duga surat nomor B/813/XI/REN41.3/2021 tanggal 28 September 2021 tentang pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai yang di Keluarkan oleh Polres Wakatobi tidak sah,” ungkapnya.
Rahmat Karno juga meminta pihak kepolisian melakukan proses hukum baik itu perdata maupun pidana atas terbitnya surat Polres Wakatobi nomor: B/813/XI/REN.41.3/2021 tersebut.
“Disini jelas ada keganjalan surat penolakan cerai. Tiba-tiba dikeluarkan tanpa mematuhi prosedural yang ada sesuai yang di atur pada Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2010. Makanya kami minta ke Polres dan Polda Sultra untuk segera menyikapi laporan dan aduan yang kami layangkan,” tutup Rahmat (Win).



