Langgar Zona Tangkap, Satpolairud Polres Situbondo Amankan Perahu Nelayan
BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Berdasarkan informasi dari masyarakat Pesisir Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo Satpolairud Polres Situbondo berhasil mengamankan perahu nelayan asal Kabupaten Probolinggo yang di duga mengkap ikan melanggar jalur laut, Selasa (16/01/2024).
“Perahu nelayan asal dari Probolinggo ini beroperasi kurang dari 1 mil dari bibir pantai perairan Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Perahu nelayan yang diduga melanggar jalur penangkapan ikan tersebut langsung kita amankan,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H melalui AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH, Kasatpolairud Polres Situbondo.
Lebih lanjut, AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, atas informasi dari masyarakat tersebut kemudian personil Satpolairud Polres Situbondo mendatangi TKP dengan dasar surat perintah tugas nomor : Sprin /253/I/HUK.6.6/2024 tanggal 15 Januari 2024.
“Dengan menggunakan kapal nelayan sebagai undercover, personil Satpolairud mendekati kapal Mega Jaya asal Probolinggo yang sedang menebar jaring jenis pukat cincin teri di Perairan Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, tepatnya pada kordinat 07° 44′ 49″ LS – 113° 44′ 21″ BT yang berjarak kurang dari 1 mil dari bibir pantai tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung AKP Gede Sukarmadiyasa, Mistari selaku Nahkoda (43), warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten probolinggo beserta awak kapalnya diamankan di Polres Situbondo dan alat tangkap ikan diamankan di Pelabuhan Kalbut. “Untuk proses lebih lanjut, Nahkoda, ABK, Perahu dan Alat Tangkap Ikan sudah kita amankan,” pungkas AKP Gede Sukarmadiyasa. (Heru/Bernas)