Jawa Tengah

Lebih dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan oleh Bea Cukai Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan 5.308.108 batang rokok dari berbagai merek, Senin (26/9/2022).

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran Forkopimda dan beberapa kepala instansi.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota, sementara sisanya dilakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Tegal, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, Yudhi Hendrawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa barang milik negara yang dimusnahkam tersebut berasal dari hasil 64 penindakan selama  (1/7/2021) sampai dengan (31/12/2021).

Dari hasil 5 jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.391.265.120,-, sedangkan untuk total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3.643.506.409,-.

“Ini merupakan nilai cukai yang tidak terbayarkan,” kata Yudhi Hendrawan, usai disela-sela kegiatan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, tertanggal (17/7/2022), berupa 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dari berbagai merek.

Ditambahkan, untuk tahun 2022 ini, dari (1/1/2022) sampai dengan September 2022, pihaknya sudah melakukan 99 kali penindakan, terhadap hasil tembakau ilegal dari berbagai merek dengan jumlah total 15 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp. 17.434.269.160,- dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 11.698.193.122,-.

“Ada yang masih dalam proses penyidikan dan ada yang sudah dalam proses penetapan barang milik negara, hasil sitaan 2022 ini kemudian yang nantinya akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya,” terang Yudhi.

Penindakan yang berhasil dilakukan menurutnya merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antar Instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

“Kegiatan yang kami lakukan secara bersama-sama instansi terkait, meliputi sosialisasi, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kemudian pertukaran informasi dan juga kita melakukan operasi bersama  Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal, baik barang larangan maupun barang dengan pembatasan, termasuk barang kena cukai,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono seusai melakukan pemusnahan rokok ilegal, menyebutkan melalui pemusnahan barang milik negara ini sebagai upaya memberikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak menggunakan lagi rokok ilegal.

Menanggapi meningkatnya peredaran rokok ilegal, Dedy Yon mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kita harapkan secara bersama-sama lebih gencar lagi agar kita semua bersama-sama menggempur rokok ilegal,” tegas Wali Kota Tegal.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button