Daerah

LSM Tikam Duga, Pencairan DD Prakid Tahun 2024 Ada Keterlibatan Camat

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada tahun 2023, Kepala Desa Prajekan Kidul (Prakid) Kecamatan Prajekan, H. Ariska Prasetyo, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp 700 juta lebih.

Dan informasi dari Irban IV Inspektorat Pemkab Bondowoso, kasus ini merupakan kasus terbesar di wilayah kerjanya. Disamping itu, Prakid termasuk desa merah yang menjadi perhatian husus Inspektorat.

Menurut H. Daryanto, Direktur LSM Tim Investigasi Karuosi Aliansi Masyarakat (TIKAM), kasus Prakid merupakan kasus terbesar di Jawa Timur, bukan hanya se-Kabupaten Bondowoso.

Dar, sapaannya, juga menduga, dicairkannya DD tahun 2024 Desa Prakid tidak lepas dari peran Camat Prajekan Deni Indra Pratama. Padahal, penggunaan DD tahun 2023 tidak jelas dan diduga dikorup.

“Berdasarkan PP No. 43 tahun 2014 Pasal 154 ayat 2, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, hususnya Pengelolaan Keuangan Desa, Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan desa,” jelasnya, Selasa, 9/7.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjutnya, Camat bertugas melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Sedangkan pada tataran implementasi, diatur dalam Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 21 ayat 1.

Ditambahkan, rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kades kepada Bupati melalui Camat Prajekan paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Pencairan DD di Desa Prakid sudah dikordinasikan oleh Camat Prajekan dengan DPMD Kabupaten Bondowoso, agar dicairkan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu staf Kecamatan Prajekan kepada Media ini yang namanya enggan disebutkan.

Sementara kasus dugaan Korupsi DD tahun 2023 yang dilakukan oleh Kades Prakid H. Ariska Prasetyo menurut Awaludin Seto, Ketua Aksi Aliansi Peduli Prajekan Kidul (A2P2K), sebesar Rp 792.500.000,00. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button