Daerah

Mantan Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 7 Dan 5 Tahun Penjara

Mantan Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 7 Dan 5 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, ahirnya terdakwa mantan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro divonis 7 tahun dan membayar denda Rp 300 juta.

Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Puji terkait kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Disamping itu, MH Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis pada Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen, pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta. Kedua pejabat korp Adhyaksa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara yang mereka tangani sebelumnya.

MH yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa kedua mantan Jaksa ini terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Hakim Putu, sapaannya, mengatakan, terdakwa Puji dan Alex, sapaan keduanya, terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso saat itu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap Ni Putu, saat membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

Mantan Kajari Bondowoso ini juga harus mengganti suap yang diterima sebesar Rp 927 juta. Kalau uang korupsi pengganti tidak dipenuhi setelah sebulan dari keotusan MH, maka harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan untuk membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara. “Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Sementara untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterima Alexander Silaen sebesar Rp365 juta. Sama dengan Puji, uang pengganti tersebut harus dipenuhi sebulan setelah Keputusan MH. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button