Malang

Masa Tunggu Haji Kabupaten Malang Capai 26 Tahun, 2.545 Jemaah Masuk Daftar Berhak Lunas

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malang, H. Abd. Salam, S.Ag., M.Sy., menjelaskan, keberangkatan jemaah haji reguler ditentukan berdasarkan nomor porsi dan ketentuan prioritas yang berlaku. Pemerintah juga memberikan prioritas kepada calon jemaah lanjut usia melalui sistem pemanggilan.

“Kalau mendaftar sekarang, estimasi masa tunggunya sekitar 26 tahun 4 bulan,” demikian penjelasan dalam pemaparan mengenai mekanisme pendaftaran dan keberangkatan haji.

Prioritas lansia mengacu pada kelompok usia 60 tahun ke atas sebagaimana kategori lansia yang digunakan WHO. Namun, pemanggilan melalui sistem mempertimbangkan ketentuan prioritas yang berlaku, termasuk faktor usia dan persyaratan lainnya. Di Indonesia sendiri masa prioritas sendiri minimal 85 tahun untuk lansia.

Dalam skema tersebut, calon jemaah berusia lanjut dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih dahulu sesuai ketentuan sistem. Meski demikian, faktor usia bukan satu-satunya penentu. Calon jemaah tetap harus memenuhi persyaratan istitaah kesehatan sebelum dinyatakan berhak melunasi biaya haji.

Istitaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan

Proses keberangkatan jemaah diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan istitaah kesehatan oleh pihak yang berwenang.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, data jemaah selanjutnya terhubung melalui sistem informasi kesehatan haji dan sistem informasi haji sebelum proses pelunasan dilakukan melalui bank syariah yang ditunjuk pemerintah.

Adapun persyaratan awal pendaftaran meliputi dokumen identitas dan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Calon jemaah kemudian menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Setelah proses administrasi dan pengambilan biometrik sesuai prosedur selesai, calon jemaah memperoleh nomor porsi sebagai dasar antrean keberangkatan.

Biaya Haji dan Nilai Manfaat

Dari sisi pembiayaan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tercantum dalam bahan pemaparan mencapai Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan, bukan seluruhnya dibayarkan langsung oleh jemaah.

Sebagian biaya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam bahan yang disampaikan, nilai manfaat tersebut tercatat sekitar Rp43.817.526,35 per jemaah.

Sementara itu, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah tercatat sebesar Rp51.448.825. Dengan demikian, besaran pelunasan yang harus dibayar masing-masing jemaah bergantung pada pengurangan setoran awal dan komponen pembiayaan lain yang telah diperhitungkan sesuai ketentuan.

Besaran biaya dan nilai pelunasan tetap perlu mengacu pada keputusan resmi pemerintah dan DPR RI untuk tahun penyelenggaraan haji bersangkutan.

Kuota Haji Nasional

Dalam paparan tersebut, kuota haji Indonesia disebut mencapai sekitar 221 ribu jemaah, dengan komposisi sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pembagian kuota serta besaran biaya mengikuti ketentuan resmi yang berlaku pada tahun penyelenggaraan.

Penyelenggaraan haji tidak hanya berorientasi pada keberhasilan pelaksanaan ritual ibadah. Pemerintah juga mengusung konsep tiga keberhasilan, yakni sukses ritual haji, sukses ekonomi, serta sukses peradaban dan keadaban.

Melalui konsep tersebut, penyelenggaraan haji diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada jemaah, mendorong manfaat ekonomi, serta memperkuat nilai-nilai sosial dan peradaban setelah jemaah kembali ke Tanah Air.(den

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button