Daerah

Mediasi Gagal, Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Lanjut Ke Lidik

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Pasangan suami isteri (Pasutri) Rm dan AH gagal di mediasi, ahirnya dilanjutkan ke meja Polisi.

Penasehat Hukum (PH) korban, Ahroji membenarkan kasus ini dilanjutkan untuk dilakukan penyelidikan. Tadi pagi dua saksi, Kades Sumber Gading Mohammad Halik dan Danang, dihadirkan ke Polres untuk memberikan keterangan pada penyidik.

“Karena kasus ini gagal dimediasi, ahirnya proses hukumnya dilanjutkan. Polisi telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada dua saksi, yaitu Kades Sumber Gading dan Danang,” jelasnya.

Kades Sumber Gading dihadirkan sebagai saksi karena baik pelaku maupun korban sama-sama warganya. Dan Kades Halik sudah pernah memediasi kasus ini, namun gagal. Ahirnya kasus ini dilaporkan ke APH.

Demikian juga Danang. Tanah sawah yang digadaikan oleh Rm pada Arso, ternyata sudah digadaikan oleh saudaranya pada Danang. Sehingga ketika Arso akan menggarapnya dilarang oleh Danang.

Ahroji mengatakan, jika dalam proses penyelidikan pelaku beri’tikad baik mengembalikan uang kilennya sebesar Rp 55 juta, maka berkasnya akan kami cabut. “Saya lebih suka pelaku mengembalikan uang kilen saya, dibanding masuk tahanan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang melibatkan mantan orang kaya di Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin memasuki babak baru. Setelah gagal melakukan mediasi, tampaknya kasus ini akan memasuki episode baru.

PH korban, Ahroji mengatakan, kasus ini bermula dari transaksi gadai sawah. Aryo, setahun yang lalu mencari tanah sawah yang akan digadaikan. Kemudian bertemu dengan pelaku Rm. Singkat cerita, Rm mengaku punya sawah yang akan digadaikan, harganya Rp 55 juta.

Aryo setuju dan deal. Namun ketika Aryo akan menggarap sawah tersebut, ternyata sudah digadaikan pada orang lain. Sawah yang ditunjukkan Rm pada korban ternyata milik saudaranya yang sudah digadaikan pada Danar (masih sedesa, red) pada korban dengan harga yang sama, Rp 55 juta. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button