HeadlineNasional

Menkumham: Notaris yang Nakal Diberi Sanksi Tegas

BeritaNasional.ID, Jakarta – Persaingan yang cukup tinggi di kalangan Notaris, terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta diberi sanksi tegas bagi oknum Notaris yang tidak profesional dan bertanggung jawab. Demikian dari keterangan tertulis, pada Rabu (16/3/2022).

Dikatakannya, banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya. “Banyak Notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik, maka notaris yang Nakal diberi sanksi tegas,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan PAW Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) Periode 2019-2022, di selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (16/3/2022).

Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para Notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan Notaris.

Yasonna menekankan, perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap Notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi Notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum Notaris),” katanya.

Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab. Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” jelas Laoly.

“Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya Notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat. Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Notaris yang ada di daerah,” tutupnya.

Dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap Notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

Bagi Notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Seperti diketahui, belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir, sebagai korbannya. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain. Dalam kasus mafia tanah, oknum Notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, dimana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Reza/***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button