DaerahSidrap

Menuju Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Sidrap Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap Dra.Hj Aryani saat memberikan arahan dalam Sosialisasi pengolahan Sampah menuju Adipura. (Risal Bakri/Berita Nasional.ID).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap Dra.Hj Aryani saat memberikan arahan dalam Sosialisasi pengolahan Sampah menuju Adipura. (Risal Bakri/Berita Nasional.ID).

Beritanasional.ID,Sidrap — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Sidrap menggelar sosialisasi bertajuk. Pengelolaan Sampah Menuju Anugerah Adipura di Aula SKPD, Selasa 30 November 2021.

Kegiatan dibuka Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Hj. Aryani. Didampingi Sekertaris DLH, Asmawati Piara dan dihadiri Plt-PKK Kabupaten Sidrap, Andi Besse.

Adapun peserta sosialisasi yaitu para Lurah, dan unsur PKK Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Sidrap.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Sidrap, Parasang. Melaporkan, dasar pelaksanaan sosialisasi adalah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga. Serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

” bahwa tujuan sosialisasi meningkatkan pemahaman semua stakeholder dan masyarakat pada umumnya. Tentang pengelolaan sampah terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.” Jelas Parasang

Sementara  Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Hj. Aryani dalam sambutannya menyebut, penilaian dan penentuan penerima Anugerah Adipura. Diantaranya memiliki standar penilaian kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) yang mumpuni. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus memiliki sanitary atau control landfill. Dan penanganan serta pengurangan sampah  ruang terbuka hijau (RTH),  harus memiliki 30 persen dari luas wilayah suatu Kota di Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, Sidrap sudah memiliki ketiga item yang disebutkan tersebut namun untuk RTH belum memenuhi target yang telah ditentukan,” sebut Aryani.

Tahun yang akan datang, kata Aryani, keaktifan masyarakat menjadi penilaian tertinggi pada proses penilaian anugerah adipura. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu pemicu semangat masyarakat untuk terus mengurangi sampah di sumbernya.

Aryani juga menuturkan, Kabupaten Sidrap telah melahirkan beberapa peraturan terkait pengelolaan sampah. Diantaranya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan sampah. Perbup Nomor 45 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Juga Perbup Nomor 9.a tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

“Dengan adanya produk hukum ini , merupakan poin tersendiri dalam penilaian adipura di daerah,” jelas Aryani.

Di sisi lain kata Aryani, sampah yang merupakan masalah lingkungan.  Jika dikelola dengan baik dan benar akan menjadi income, atau pendapatan yang dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Aryani menyebutkan, salah satu sistem pengelolaan sampah yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di antaranya pembentukan bank sampah.

Bank sampah, memiliki manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup. Seperti membuat lingkungan bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Dan membuat sampah menjadi barang bernilai ekonomis, sebut Aryani

Sebagai daerah wisata dan religius. Aryani juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dan berharap sampah tidak menjadi penghambat dalam menarik minat wisatawan.

“Mari bersama-sama kita jalankan peran membuat lingkungan lebih bersih,  sehat dengan kemandirian, menuju anugerah adipura,” harap harap Aryani.

“Insya Allah semoga Kabupaten Sidrap kembali meraih penghargaan anugerah adipura yang akan datang,” tutup Aryani sekaligus membuka acara sosialisasi.  (Risal Bakri/Berita Nasional.ID)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button