Sulbar

Merasa Dirampas , Warga Tikke Duduki Kebun Sawit PT Mamuan

Pasangkayu, Sulbar.Beritanasional.id Sedikitnya 100 orang gabungan warga Tikke dan dan Martasari Kabupaten Pasangkayu menduduki lahan sawit milik Pt Mamuan.

Aksi ini dilakukan oleh warga setempat, karena merasa lahan tersebut adalah miliknya yang diambil paksa oleh pihak perusahaan sekitar 15 tahun lalu, dengan menggunakan aparat keamanan.

Berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat no. 2100/2609/2019 memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan pengembalian batas atau pengukuran ulang terhadap hak guna usaha (HGU) no 1 Maryajaya atasnama PT. Mamuan.

I.Nenga Lodra, salah seorang peserta aksi mengatakan pihaknya melakukan aksi menduduki lahan karena merasa bahwa lahan yang kini menjadi kebun sawit adalah miliknya, yang dirampas perusahaan 15 tahun lalu.

Lanjut Inengah, waktu ditangkap oleh polisi dan ditahan kemudian lahannya diambil paksa.

“saya tetap bersama dengan teman-teman korban lainnya terus berjuang untuk
Mendapatkan kembali hak-hak kami”. Kata I. Nenga Lodra.

Sementara itu, Pihak PT. Mamuan yang dihendak dikonfirmasi dikantorya Sabtu (15/02/02) tidak bisa ditemui. Menurut kepala Security Andi Arif dan Moh Haeril, “T ada pimpinan yang bisa ditemui mereka kebanyakan berlibur, termasuk humasnya.” Ucapnya

“Kami ini hanya bawahan disini pak tidak bisa berbuat banya”. Jelas Andi Arif.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button