HeadlineNasional

MK Tetapkan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024

BeritaNasional.ID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tetapkan jadwal kegiatan dan mekanisme penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun sidang perdana sengketa Pilpres akan dimulai pada 27 Maret 2024 mendatang dan pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Disisi lain, MK telah menerima perkara sengketa Pilpres 2024 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan perolehan suara pasangan capres-cawapres, pilpres diulang dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.

Sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK, kedua kubu sudah mendaftar gugatan ke MK dalam waktu 3 hari sejak keputusan KPU diterbitkan. Lalu, sengketa tersebut akan diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari. MK bakal memutuskan sengketa hasil Pilpres tersebut pada 22 April 2024.

Dalam sengketa hasil Pilpres di MK, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan Pemohon dan mereka menggugat KPU sebagai Termohon. Sementara Pihak Terkait adalah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni pasangan Prabowo-Gibran dan pemberi keterangan adalah Bawaslu.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

1. 20 Maret 2024
– Penetapan hasil Pilpres 2024

2. 21-23 Maret 2024
– Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KP

3. 25 Maret 2024
– Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
– Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
– Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

4. 25-26 Maret 2024
– Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.
– Ketetapan Pihak Terkait.
– Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

5. 27 Maret 2024
– Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon.

6. 28 Maret 2024
– Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
– Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

7. 1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
– Memeriksa permohonan pemohon.
– Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
– Mengesahkan alat bukti.
– Memeriksa alat bukti tertulis.
– Mendengar keterangan saksi.
– Mendengar keterangan ahli.

8. 19-21 April 2024
– Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

9. 22 April 2024
– Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button