AdvedtorialGorontaloMenuju Pemilu 2024Pemerintahan

Netralitas dalam Pemilu, ASN dan PTT Diskominfotik Gorontalo Teken Pakta Integritas

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas pada pemilu. Penandatanganan pakta integritas sesuai arahan Gubernur Gorontalo ini disaksikan langsung oleh Kadis Kominfotik Rifli Katili, Senin (23/10/2023).

Rifli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memuat sembilan point penting. ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada yang bisa terjadi sebelum hingga setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Jadi tidak hanya PNS tapi juga Non PNS untuk sama-sama melakukan penandatanganan. Mari saling mengingatkan sembilan point penting di SKB ini yang harus kita perhatikan apalagi kita ini bersentuhan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan partai politik,” ungkap Rifli.

Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas yakni kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, dan like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaku, ikut kampanye dengan atribut PNS serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan) dan memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button