Oknom Guru PNS Bondowoso Dilaporkan Ke Polres Situbondo

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Edi Eko Pratama, (39) Warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo melaporkan BPS, (30), Warga Bondowoso ke Mapolres Situbondo.
Edi, sapaannya, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan BPS ke Polisi karena diduga telah melakukan penipuan. BPS mengaku janda dan menguras uang saya hingga Rp 38 juta lebih. Padahal BPS sudah bersuami.
“BPS mengaku janda, sehingga saya tertarik untuk menjadikan isteri. Ternyata, dia masih bersuami, isteri seorang Polisi berinisial FA yang bertugas di Polsek Grujugan. Selama pacaran, uang saya dikuras hingga hampir Rp 40 juta,” kesalnya.
Ketika melaporkan ke Polres Situbondo, Edi didampingi oleh kuasa hukumnya Hendriansyah. Hendri, sapaannya, terpaksa melaporkan BPS ke Polres Situbondo, karena tidak ada I’tikad baik mengembalikan uang kliennya.
“Sebetulnya kasus ini telah dimediasi oleh Propam Polres Bondowoso. Korban didampingi saya dan BPS didampingi suaminya, FA. Namun dalam mediasi tidak menemukan titik terang,” kata Hendri usai melapor.
Hendrik akan mengawal kasus ini hingga sampai ke meja hijau. Karena di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar harus menerima konsekwensinya, walaupun yang bersangkutan isteri Polisi. (Syamsul Arifin/Bernas)



