kupang

Oknum Intel Polres Belu Berakhir di Sel Tahanan, Diduga Ancam ASN Minta Proyek

BeritaNasional.ID, KUPANG – Bripka AMN alias NN, oknum anggota Satuan Intelijen Polres Belu, resmi ditahan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu setelah viral di media sosial karena diduga mengancam seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diberikan proyek.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah diposting di media sosial oleh Lipus Nahak, serta dilaporkan secara resmi oleh penasihat hukum korban, Silvester Nahak ke Polres Belu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa Bripka AMN tengah diproses hukum berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (dumas).

“Ada laporan masyarakat terhadap oknum anggota Bripka AMN. Melalui penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan dan kasusnya dinaikkan ke penyidikan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Belu untuk menjalani proses hukum,” ujar Kombes Henry melansir Fokusnusatenggara, (11/1/2025).

Henry menegaskan, Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

“Setiap laporan masyarakat kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, termasuk jika terlapor adalah oknum anggota,” tegasnya.

Ia juga memastikan komitmen Polres Belu dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi. Karena ditemukan bukti yang cukup, yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum,” urainya.

Kombes Henry mengungkapkan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan korban ke Seksi Propam Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor.

“Berdasarkan pengaduan pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait,” jelas Henry.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Bripka AMN terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Propam Polres Belu melalui Unit Paminal kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pada 2 Desember 2025, Unit Paminal telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Permohonan saran pendapat dan pertimbangan hukum juga telah dikirim ke Bidang Hukum Polda NTT,” ungkapnya.

Saat ini, Bripka AMN telah ditempatkan di rumah tahanan Polres Belu untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Belu juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban.

Selain menjalani proses etik, Bripka AMN juga diproses secara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu berdasarkan laporan korban yang diajukan pada Senin, 24 November 2025.

“Perkara ini ditangani oleh Unit Tipidter. Penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor. Pada Kamis (8/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa,” kata Henry.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Silvester Nahak, membeberkan fakta dugaan ancaman dan pencatutan nama Bupati Belu yang dilakukan oleh Bripka AMN terhadap kliennya, Carlos Herlinton Sikone, ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu.

Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/1/2026), Silvester menjelaskan bahwa laporan kliennya diproses melalui dua jalur, yakni Propam dan Reserse Kriminal Polres Belu.

Menurut Silvester, peristiwa bermula dari percakapan WhatsApp pada 19 November 2025 sekitar pukul 01.27 WITA.

“Dalam chat tersebut terdapat dugaan unsur pidana berupa ancaman, penghinaan, dan fitnah. Kata-kata seperti ‘tolol’, ‘anjing’, serta ajakan duel terekam jelas,” ungkap Silvester.

Ia juga menyebut adanya kalimat yang mengatasnamakan pejabat daerah.

“Ada kalimat ‘Pak Bupati yang suruh’ dan ‘kami sudah dikasih proyek’, yang mengarah pada dugaan permintaan proyek,” jelasnya.

Seluruh percakapan WhatsApp tersebut telah discreenshot, dicetak, dan dilampirkan sebagai bukti awal dalam laporan resmi ke Polres Belu.

Silvester berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan.
“Ini penting agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur,” tegasnya.

Ia memastikan akan terus mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan di Propam maupun Reskrim Polres Belu.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button