DaerahJawa TimurRagam

Operasi Knalpot Brong, Satlantas Polres Bondowoso Amankan 50 Sepeda Motor

BeritaNasional.id – Bondowoso Jawa Timur, Penertiban knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Bondowoso, membuat masyarakat sadar dampak dari pengunaan knalpot brong tersebut, Jumat (24/2/2023).

“Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, S. Sos ketika melakukan Operasi di Alun-alun RBA Kota Bondowoso.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, langsung memberikan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda motor. Hasil dari operasi ini, Satlantas Polres Bondowoso berhasil mengamankan sekitar 50 kendaraan berknalpot brong, tidak ada Plat Nomor dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Banyak pelanggar yang kami beri sanksi. Rata-rata para pemuda yang melanggar. Banyak kendaraan yang tidak ada surat-suratnya dan plat nomor yang dipasang di kendaraan tidak sesuai dengan identitas aslinya,” ujar Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono.

Tak hanya itu yang disampaikan Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, namun pihaknya juga akan berkoordinasi lagi untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong. “Operasi ini dilaksanakan karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa risih dan tidak nyaman dengan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.

Knalpot brong ini, sambung AKP Suryono, sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising. Bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. “Maka para pengendara roda dua yang memakai Knalpot Brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas, ” tegasnya Kasat Lantas Polres Bondowoso.

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, penggunaan knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong. Dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif,” tutur AKP Suryono.

Operasi larangan pemakaian Knalpot Brong, kata AKP Suryono, berjalan dengan Lancar serta semua kendaraan yang melanggar langsung ditindak dengan memberikan surat tilang dan kendaraan langsung dibawa ke Unit Sat Lantas Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button