SUMUTTanjung balai

Orator LKLH Diancam Bunuh Saat Melakukan Aksi Tolak Bronjong J-City Residence Depan Kantor Walikota Medan

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Sumatera Utara melakukan aksi demo di halaman kantor Walikota Medan pada hari Senin 21 Februari 2022 menolak keberadaan Bronjong J City tanpa izin yang berada di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Aksi Demo dilakukan atas bentuk dukungan atas gebrakan Bobby Nasution Walikota Medan, karena sehari sebelumnya Bobby Nasution telah turun langsung pantau Bronjong J City Residence tak berizin di Sungai Babura Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor.

Pada saat kunjungan tersebut, Bobby Nasution Walikota Medan mendengarkan langsung keluhan warga Lingkungan III Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang berada di seberang Komplek Perumahan dan Pertokoan J City pada hari Minggu 20 Februari 2022.

Ketua LKLH Sumut mengatakan pada saat peserta Aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok preman memaksa orator yang pada waktu itu Bung Rahmat Syah dan peserta aksi untuk membubarkan aksinya dengan cara melakukan Intimidasi dan pengancaman dan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wib ungkap Indra Mingka pada Wartawan Senin 21/2/22 Via Whatshap.

Dikatakan Indra pada saat aksi telah diterima oleh Asisten Ekbang Khairul Syahnan, tahu tahu entah darimana datangnya para preman mau membubarkan aksi kami dengan cara melakukan Intimidasi bahkan mau mengancam bunuh Orator kami” ungkap Indra Mingka.

Lebih lanjut dikatakan Indra Mingka pada saat itu polisi langsung sigap mengamankan peserta aksi dan langsung melakukan pengawalan sampai peserta aksi membubarkan diri.

Apa yang dilakukan pihak kepolisian Kota Medan “Kami berikan Apresiasi yang sebesar besarnya yang telah mengawal kami dari Intimidasi sekelompok massa tersebut hingga selesai aksi”.

Pada sebelumnya, terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT telah menyurati Walikota Medan perihal, mohon bantuan penertiban bangunan dengan nomor surat SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi dari surat tersebut yang telah disampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II ada beberapa hal sebagai berikut :
a1. Bahwa adanya konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II meninjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button