BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

OTK Rusak Puluhan Ribu Tanaman Kopi Selama 2 Hari di Lahan HGU Milik PTPN I Regional V

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Orang Tidak Dikenal (OTK) berulah lagi. Puluhan ribu tanaman kopi milik PTPN I Regional V Kecamatan Ijen dirusak lagi. Kejadian tersebut terjadi kurang dari sebulan ketika warga Desa Kaligedang menyandera Kapolsek Sempol.

Belum jelas motif dari pengrusakan tersebut. Namun diduga, berkaitan dengan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional V. Manajemen PTPN I Regional V membenarkan terjadinya insiden tersebut.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional V, R.I. Setyobudi, menjelaskan alat yang digunakan pelaku gergaji mesin atau senso. Aksi perusakan berlangsung selama dua hari. “Ada tiga blok yang dirusak dan insiden tersebut berlangsung selama dua hari,” ujar Setyobudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/12/2025).

Setyobudi menjelaskan, aksi pengrusakan hari pertama terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di Proyek II Tahun Tanam (TT) 2019, dengan luas area mencapai 14,73 hektar. Pada lokasi ini, sebanyak 19.041 pohon kopi dilaporkan dirusak.

Pengrusakan juga terjadi di Blok ASB Tahun Tanam 1989 seluas 64 hektar, dengan jumlah pohon kopi yang ditebang sebanyak 415 pohon. Sementara di Blok Pengulangan Tahun Tanam 2018 dengan luas 1,73 hektar, jumlah pohon kopi yang dirusak tercatat mencapai 1.767 pohon.

Aksi perusakan berlanjut pada hari kedua, Minggu (14/12/2025). Pengrusakan terjadi di Proyek I Tahun Tanam 2011 seluas 5,2 hektar, dengan 2.077 pohon kopi ditebang. Di Blok Proyek I Tahun Tanam 1985 seluas 9,82 hektar, sebanyak 5.188 pohon kopi dirusak.

Sementara di areal KPU Tahun Tanam 2020 seluas 2,70 hektar, tercatat 3.069 pohon kopi mengalami kerusakan. “Aksi perusakan pohon kopi itu benar-benar terjadi. Manajemen PTPN I Regional V telah menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” kata Setyobudi.

PTPN I Regional V mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan agar situasi kembali kondusif dan tidak terulang di kemudian hari.

Catatan pengrusakan di kawasan perkebunan kopi PTPN I Regional V, Kecamatan Sempol, menunjukkan pola yang berulang dari waktu ke waktu. Pada awal September 2023, sebanyak 716 pohon kopi dilaporkan dirusak OTK di lahan HGU PTPN I Regional V.

Aksi serupa kembali terjadi pada Maret 2025, dengan 1.152 pohon kopi ditebang oleh pihak yang tidak dikenal. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2025, pengrusakan kembali terjadi di Desa Kaligedang. Sebanyak 6.661 pohon kopi berusia sekitar tiga tahun dirusak, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 juta.

Enam hari kemudian, tepatnya 18 Oktober 2025, sebanyak 30 pohon kopi kembali dirusak di Afdeling Kampung Malang. Aksi perusakan terbesar terjadi pada 5 November 2025, ketika 20.190 pohon kopi ditebang di lahan HGU PTPN I Regional V.

Insiden ini memperburuk ketegangan antara warga dan aparat pengamanan kawasan. Situasi memanas hingga mencapai puncaknya pada 15 Mei 2025, ketika tiga anggota TNI sempat disandera warga.

Ketegangan kembali mencuat pada 17 November 2025, saat Kantor Polsek Sempol digeruduk massa menyusul penangkapan seorang warga yang diduga terlibat dalam aksi perusakan kebun kopi.

Dalam peristiwa tersebut, Kapolsek Ijen Iptu Suherdi sempat dibawa paksa ke Desa Kaligedang. Aksi itu dipicu tuntutan warga Desa Kaligedang yang mempertanyakan penangkapan seorang petani oleh APH. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button