DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Pabrik Perebusan Pinang di Hinai Belum Miliki Dokumen Lingkungan Hidup

BeritaNasional.ID, Langkat – Pabrik perebusan pinang muda, dengan nama perusahaan berinisial PT DRF (singkat) yang merupakan milik warga asing atau WNA (Warga Negara Asing) dengan nama pemilik inisial XHF masih beroperasi. Sebelumnya pada minggu lalu, beberapa warga setempat disekitar lokasi pabrik, mengeluh akibat dampak lingkungan dari beroperasinya pabrik.

Warga setempat merasakan dampak bau dari pengolahan pinang muda, termasuk juga polusi udara, kebisingan serta limbah air dari pabrik. Selanjutnya warga memosting dampak lingkungan dari pabrik kemedia sosial (Medsos/facebook), serta melaporkan hal ini kepihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.

Ke esokan harinya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat turun kelokasi bersama beberapa warga. Dari peninjauan dilapangan, petugas Dinas LH menemukan adanya kekurangan yang harus diperbaiki pihak pabrik, sehingga tidak terjadinya dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Drs Iskandar Zulkarnain Tarigan, M.Si, melalui Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup, Hemat Simbolon, ketika dikonfirmasi beritanasional.id, Kamis (19/8/2021) diruang kerjanya, mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak pabrik untuk memperbaiki apa-apa saja hal kekurangan dari pabrik itu.

“Misalnya terkait cerobong pembuangan asap yang rendah, kita minta pihak pabrik untuk meninggikan cerobong asap dari Boiler, sehingga polusi udara, tidak terdampak bagi warga setempat. Begitu juga bak atau kolam penampungan limbah, juga harus diperbaiki, agar limbah air tidak terbuang dan berdampak lingkungan ke warga,” ungkap Hemat Simbolon.

Informasi dirangkum awak media ini, disebut-sebut PT DRF hingga saat ini belum memegang dokumen pengelolan lingkungan hidup (dokumen lingkungan hidup), atau masih dalam proses. Namun disayangkan, hingga saat ini pabrik tersebut tetap beroperasi.

Terkait keresahan dari warga di sekitar pabrik yang berada di Dusun V Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, merekapun sudah melayangkan surat ke DPRD Langkat, untuk dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Secara terpisah, Cunin, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengelola pabrik perebusan pinang (PT DRF-Red), yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp, di nomor 0812 XXXX XXX, terkait apakah PT DRF (singkat) dengan pemilik XHF (inisial) yang berada di Dusun V Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup? pihaknya enggan membalas (menjawab), meskipun pesan singkat yang dikrimkan sudah bertanda baca/dibuka.

Wakil Ketua DPRD Langkat, DR Donny Setha, S.T, S.H, M.H, yang diminta tanggapan oleh media ini, Jum’at (20/8/2021), terkait jika benar diduga PT DRF yang beroperasi dalam pengolahan pinang, belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya akan segera memangil intansi terkait, dan pihaknya juga akan meminta pabrik itu untuk ditutup, sebutnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button