Panja DPRD Banyuwangi Periode 2024-2029 Bahas Tatib Pembentukan AKD
BeritaNasional.ID, BANYUWANGI JATIM – Setelah Fraksi-fraksi terbentuk, anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 menyudun Tata Tertib (Tatib). Tatib disusun oleh Panitia Kerja (Panja).
Panja DPRD Banyuwangi dipercayakan pada Ruliyono dibantu oleh wakilnya, Ficky Septalinda. Tugas Panja adalah menyiapkan dan mematangkan rancangan peraturan DPRD ini.
Ruli, sapaannya mengatakan, dasar pembentukan Tatib adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ada enam Fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi yang membahas Tatib. Tatib berisi 47 Pasal yang mengatur pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD),” kata Ruli pada sejumlah wartawan.
Memang, lanjutnya, dalam pembuatan Tatib membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena dari masing-masing Pasal terdiri dari sejumlah ayat. Tatib inilah nanti yang menjadi dasar pembentukan AKD.
Ditambahkan, dari 47 Pasal dalam Tatib, memuat secara rinci 170 ayat lebih. Jadi isi Tatib ini betul-betul detail. Sehingga setiap keputusan dalam pembentukan AKD nanti benar-benar sempurna.
Tatib DPRD Banyuangi periode 2024-2029 tergolong unik. Biasanya Tatib ini hanya mengikat secara internal saja. Namun kali ini, Tatib yang dibuat Wakil Rakyat ini juga mengikat eksekutif.
“Dalam Tatib juga diatur ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS. Disinilah uniknya. Saya bangga terhadap anggota DPRD baru yang masih fesh. Mereka banyak memberikan masukan,” kata Politisi Partai Golongan Karya (PG) ini.
Usulan dari mereka, lanjutnya, antara lain menggelar Rapat Paripurna menggunakan Informasi Tehnologi (IT) melalui zoom. Namun usulan ini masih dipertimbangkan, sebab kalau disetujui hawatir banyak anggota DPRD yang tidak hadir saat Rapat Paripurna. (FA/Adv/Bernas)