TNI Dan Polri

Pastikan Perayaan Natal berjalan dengan Aman, Polda Sulbar tempatkan PJU di setiap Polres

Sulbar.BeritaNasional.id –Perayaan Natal tahun 2020 di sejumlah Gereja yang berada di Sulawesi Barat berjalan dengan aman dan lancar.

Tak hanya di gereja, situasi aman juga terpantau di fasilitas umum lainnya mulai dari pusat perbelanjaan seperti toko, mal, hingga bank dan ATM, Begitu juga arus lalu lintas mudik Natal dan Tahun Baru yang terpantau kondusif dan Lancar.

Hal tersebut patut di apresiasi atas kinerja dan dedikasi dari pihak Keamanan TNI-Polri serta stakeholder lainnya yang telah bersama-sama melaksanakan tugas pengamanan Natal, “Tutur Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan saat melaksanakan supervisi di beberapa Pos pelayanan yang berlokasi di Kabupaten Majene pada hari Jum’at .25 Desember

Ia juga menyebutkan bahwa pada perayaan Natal Tahun 2020 ini, pihaknya memberikan perhatian khusus dengan membangun Pos keamanan di beberapa lokasi strategis seperti jalur utama trans Sulawesi dan pusat keramaian lainnya.

Selain itu, Beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulbar disebar ke Polres-Polres jajaran Polda Sulbar untuk memantau situasi keamanan guna memastikan perayaan Natal berjalan dengan aman, lancar dan Damai.

“Kami dari Polda Sulbar menjamin kenyamanan Saudara-saudara kami umat kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal dengan mendirikan Pos pelayanan di beberapa lokasi strategis hingga menenpatkan PJU Polda Sulbar untuk memastikan Personil keamanan bekerja sesuai dengan Protap yang berlaku”, Jelas Kabid Humas.

Selain melakukan pengamanan, personil yang ditempatkan pada Pos pelayanan juga senantiasa memberikan edukasi terkait penerapan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Di akhir kata, Kabid humas menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button