Lumajang

Patut Dicontoh, Larangan Membuang Sampah Sembarangan di Aliran Sungai Desa Pasrujambe di Perdeskan, Ada Denda Satu Jutaan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Larangan Membuang sampah sembarang di sepanjang aliran sungai desa Pasrujambe kecamatan Pasrujambe kabupaten Lumajang telah diperdeskan (Peraturan desa) didesa pasrujambe.

Perdes pelestarian lingkungan hidup dan kebersihan lingkungan desa pasrujambe nomor 5 tahun 2020, bagi yang melanggar denda 500.000 sampai dengan 1.000.000 dan sanksi sosial.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Sugiyanto kepala desa pasrujambe kecamatan pasrujambe kabupaten lumajang saat di konfirmasi media senin (11/11/2024).

“Iya benar kami pemerintah desa yang memasang Banner larangan tersebut,” ujarnya

Dikarenakan, menurut kades larangan tersebut sudah di perdeskan sejak tahun 2020, tujuannya melestarikan lingkungan hidup, kebersihan aliran sungai, mengantisipasi bencana alam (banjir).

“Sudah ada perdesnya, tahun 2020,” tegasnya

Adanya, Banner larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang aliran sungai  yang telah diperdeskan menurut Arsyad Subekti ketua LSM AMPEL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) patut dicontoh bagi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

“Iya, ini patut di contoh oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa lainya di kabupaten Lumajang,” ucapnya

Menurut Arsyad, dampak membuang sampah sembarangan apa lagi di sepanjang aliran sungai sangat besar, sehingga perlu kesadaran bagi masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Arsyad juga mendukung akan adanya denda bagi masyarakat yang melanggar, namun dirinya menghimbau kepada pemdes desa pasrujambe jika ada yang melanggar jangan ada tebang pilih sehingga peraturan tersebut atau larangan tidak hanya sebagai pemasangan Banner biasa yang tidak ada tindakan.

“Saya setuju jika ada denda bagi yang melanggar, namun jangan sampai ada tebang pilih yang melanggar biar tidak terkesan hanya himbauan,” tegasnya  

Diketahui, pemasangan Banner larangan membuang sampah tersebut berada di berapa titik sepanjang aliran sungai didesa pasrujambe kecamatan pasrujambe kabupaten Lumajang. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button