Daerah

PB PGRI Teguh Sumarno Akan Ajukan PK Atas Keputusan MA

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Teguh Sumarno sedang mengadakan rapat terbatas membahas turunnya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sekjen PB PGRI, Mansur Arsyad mengatakan, pihaknya baru saja membahas hasil putusan kasasi yang baru diterimanya. Disamping itu pihaknya juga akan menjelaskan proses hukum yang sedang berlangsung di Barsekrim Polri.

“Untuk kasasi, kita sudah mendapatkan putusan yang isinya ada 4 poin. Pertama bahwa kasasi dari pihak lawan itu diterima atau dikabulkan. Kedua, putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta,” jelasnya.

Yang ketiga, kasasi mengadili diri sendiri, yaitu menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Untuk diketahui, yang menggugat adalah Teguh Sumarno, selaku Ketua Umum PB PGRI hasil KLB. Ketika menggugat Teguh Sumarno memiliki SK AHU tanggal 13 November 2023.

Lalu beberapa hari kemudian, ada SK AHU yang lain terbit. SK AHU tersebut terbit pada tanggal 18 dan 20 November 2023. Itulah yang kita gugat. Oleh PT TUN gugatan di-NO-kan, artinya tidak diadili dalam pokok perkara.

Kemudian dilanjutkan dengan banding. Dalam banding MA memenangkan Teguh Sumarno dengan membatalkan dua SK AHU yang digugat, yaitu AHU tanggal 18 dan 20 November 2023. Kemudian pihak lawan melakukan kasasi.

Dalam kasasi memutuskan, Teguh Sumarno mempunyai 1 SK AHU dan lawan mempunyai 3 SK AHU. “Jadi sekarang masih terjadi dualisme kepengurusan PB PGRI. Kami PB PGRI Teguh Sumarno segera akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan kasasi dimaklsud,” kata Mansur.

Berkaitan dengan proses di Bareskrim, sejak awal sesungguhnya pihaknya tidak menginginkan ada proses pidana. Kita berorganisasi dasarnya adalah Pasal 28 UUD 1945. Karena PGRI merupakan badan perkumpulan berbentuk Ormas, maka kita tunduk dan mengacu pada UU Ormas 17/2013.

Dalam UU tersebut dinyatakan dengab jelas, jika ada komplik dalam sebuah organisasi maka solusinya Cuma 3. Pertama damai dan islah internal, kedua dimediasi oleh Kemenkumham sekarang Kemenkum, dan ketiga gugatan pengadilan secara perdata, tidak ada pidananya.

Jadi mestinya kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Karena kita digiring masuk ranah pidana di Bareskrim, maka kita hadapi. Tapi kita ingin sampaikan bahwa secara fakta kita tidak pernah memalsukan surat sesuai pasal 263 KUHP. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button