Pegawai Kementerian ATR/BPN Ngawi Gugat Cerai Istri, Diduga Tanpa Izin Atasan

BeritaNasional.ID, Ngawi, Jatim – Dugaan kasus perzinahan salah satu pegawai Kementerian ATR BPN Ngawi, AKK yang dilaporkan ST ke Polres Magetan setahun lalu hingga kini belum ada putusan resmi.
AKK dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, ST di Pengadilan Agama Ngawi, sidangnya sedang berproses. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari atasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau informasi dari yang bersangkutan, itu sudah proses di pengadilan,” kata Kasubag Tata Usaha Kantah Ngawi, Arie Catur Utami, Senin (24/3/2025).
Ketika ditanya apakah AAK telah mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pihak kantor terkait gugatan cerai tersebut, Arie Catur menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi.
“Tidak ada pemberitahuan sejauh ini terkait gugatan cerai itu,” ujarnya
Arie menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh istri AAK ke kantor.
“Jadi pada saat yang bersangkutan, istrinya pak AAK juga ada laporan ke kantor. Kita juga menindak lanjuti karena berhubung yang bersangkutan adalah pejabat pengawas, proses indisiplinernya di tingkat provinsi begitu,” ungkapnya.
Upaya AAK mengajukan gugatan cerai tanpa izin instansi berpotensi melanggar aturan yang berlaku bagi ASN yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengatur izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di peraturan ini, ASN yang akan bercerai harus mendapatkan izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat.(Is/sat)